English
 
Tingkat Bunga Yang Wajar
Bank Umum Rupiah Valas
7,00 % 2,75 %
BPR Rupiah
10,25 %
Periode: 15/09/2010- 14/01/2011
 

#
  KAMI PINDAH GEDUNG, SILAHKAN KLIK DI SINI UNTUK ALAMAT GEDUNG BARU LPS  •  Kriteria Simpanan yang layak dibayar: Simpanan Anda tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat bunga Simpanan Anda tidak melebihi tingkat bunga yang ditetapkan oleh LPS; dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, cth. memiliki kredit macet di bank tsb.  •  Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada setiap bank paling banyak sebesar Rp2 milyar  •  Kata Kunci
 
  Peristiwa
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama LPS-BI tentang koordinasi dan pertukaran data dan informasi dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas BI dan LPS
(22-10-2009)

Pada tanggal 22 Oktober 2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang koordinasi dan pertukaran data dan informasi dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas BI dan LPS. SKB tersebut ditandatangani oleh Rudjito, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Darmin Nasution, Pjs. Gubernur BI.

 

SKB tersebut merupakan amandemen dari MoU yang telah ditandatangani oleh LPS dan BI pada tanggal 29 Juli 2007 lalu. Cakupan koordinasi yang dituangkan dalam SKB tersebut antara lain pertukaran data dan informasi seperti jenis data yang digunakan dalam pelaksanaan program penjaminan pemerintah dan resolusi bank gagal serta penggunaan data hasil stress-test dari BI; pengikutsertaan LPS pada pemeriksaan bank dalam hal verifikasi atas laporan bank mengenai jumlah simpanan nasabah, pemeriksaan bank Dalam Pengawasan Khusus dan pemeriksaan bank untuk penanganan bank gagal serta informasi dari BI mengenai perkembangan penanganan bank gagal.

 

Selain itu, dengan adanya SKB tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan efektivitas tugas masing-masing institusi.


   
Copyright 2005 - All right Reserved
[ Legal Info | Internal Mail ]