Kembali

Informasi Tentang Rencana Penjualan Saham PT. Bank Mutiara, Tbk.

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sejak November 2008 telah melakukan penyelamatan dan penanganan PT. Bank Mutiara, Tbk (d/h PT. Bank Century, Tbk.).
  2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, seluruh saham bank dalam penanganan wajib dijual oleh LPS paling lama 3 (tiga) tahun sejak dimulainya penanganan. Jangka waktu penjualan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya dua kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
  3. Tahun 2011 merupakan tahun ketiga pelaksanaan penanganan PT. Bank Mutiara, Tbk., dengan demikian maka pada tahun 2011 ini LPS wajib untuk mulai melaksanakan penjualan seluruh saham PT. Bank Mutiara, Tbk.
  4. Penjualan saham akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
  5. Langkah awal yang ditempuh LPS dalam rangka penjualan saham PT. Bank Mutiara, Tbk. adalah menunjuk penasihat keuangan.
  6. Untuk keperluan penunjukan penasihat keuangan, pada Bulan Maret 2011 ini LPS telah melakukan proses prakualifikasi. Dari proses tersebut telah berhasil diperoleh 3 (tiga) perusahaan calon penasihat keuangan yang lulus untuk mengikuti proses seleksi berikutnya. Ketiga perusahaan tersebut adalah: PT. Bahana Securities, PT. Danareksa Sekuritas, dan PT. Mandiri Sekuritas.
  7. Proses seleksi selanjutnya akan dilakukan pada Bulan April 2011 dan diharapkan pada akhir April atau awal Mei 2011, LPS telah dapat menunjuk dan menetapkan satu perusahaan penasihat keuangan dari tiga perusahaan yang lolos prakualifikasi.
  8. Penasihat keuangan akan membantu LPS dalam mempersiapkan dan melaksanakan penjualan saham PT. Bank Mutiara, Tbk.