Kembali

LPS Akan Verifikasi Nasabah Bank IFI

Sumber: Okezone (16-04-2009)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah untuk menentukan simpanan layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo, dalam keterangan tertulisnya, dalam situs BI, di Jakarta, Jumat (17/4/2009).

Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lambat dalam waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.

Dia mengatakan, bahwa pelaksanaan pembayaran yang ditetapkan sebagai simpanan layak bayar akan dilakukan oleh LPS dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Pembayaran dilakukan oleh bank pembayar yang ditunjuk LPS melalui kantor-kantor cabangnya yang terdekat dengan kantor-kantor PT Bank IFI untuk memudahkan nasabah/kreditur menerima pembayaran dana simpanannya.

2. Untuk memudahkan pelaksanaan pembayaran, nasabah penyimpan dana dan kreditur lainnya diwajibkan membawa dokumen-dokumen atau bukti-bukti kepemilikan dana disertai dengan identitas diri berupa KTP, SIM, atau identitas lainnya.

3. LPS akan segera mengumumkan waktu pelaksanaan pembayaran.

Karyawan PT Bank IFI pun diharapkan dapat tetap membantu proses penanganan nasabah di bank yang dilakukan oleh LPS. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No.24 tahun 2004 tentang LPS, penyelesaian kewajiban PT Bank IFI kepada nasabah penyimpan dana/kreditur akan dilakukan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, nasabah diminta tetap tenang dan agar menghubungi kantor-kantor PT. Bank IFI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (ade)