Kembali

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPR Sambas Arta

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan

PT BPR Sambas Arta

Jakarta, 12 Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-115/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sambas Arta, telah mencabut izin usaha PT BPR Sambas Arta yang berlokasi di Jl. Karang Intan No.35, Sakok, Singkawang, Kalimantan Barat, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2018. 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.