Kembali

Syarat & Mekanisme Penarikan Dana Nasabah Bank IFI

Sumber: detikfinance.com (02-05-2009)

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Sebagian nasabah Bank IFI bisa menarik dananya mulai besok Senin (4/5/2009) besok di kantor cabang BNI terdekat. Apa saja yang perlu dipersiapkan para nasabah dan bagaimana mekanismenya?

Berdasarkan pengumuman dengan kop surat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertempel di kantor pusat operasional Bank IFI di Plaza ABDA, Jakarta, Minggu (3/5/2009) yang dikutip detikFinance, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan nasabah.

Persyaratan

Persyaratan yang harus dibawa nasabah dalam pengajuan klaim simpanan yang memenuhi syarat program penjaminan simpanan (layak dibayar) adalah seabgai berikut:

1. Perorangan
„X Asli dan copy bukti identitas diri (KTP, SIM, paspor atau lainnya)
„X Asli bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro)

2. Organisasi atau badan usaha atau badan hukum
„X Asli dan copy anggaran dasar. Untuk dana pensiun wajib membawa peraturan dana pensiun dan keputusan pendiri tentang pengurus dana pensiun
„X Asli surat kuasa (untuk non direksi)
„X Asli dan copy bukti identitas diri (KTP, SIM, paspor atau lainnya)
„X Asli bukti kepemilikan simpanan
„X Informasi tertulis nomor rekening tujuan
Mekanisme

Bagi nasabah yang ingin menarik dananya, yang harus dilakukan adalah:
1. Mendatangi kantor Bank IFI tempat rekeningnya tercatat. Di kantor Bank IFI ini, nasabah harus:
„X Meliat pengumuman daftar simpanan nasabah yang sudah bisa ditarik. Daftar nasabah itu hanya tercantum di masing-masing kantor cabang tempat nasabah membuka rekening. Jadi, nasabah Bank IFI cabang Menteng hanya bisa melihat namanya di pengumuman Bank IFI Menteng.
„X Meminta surat keterangan tim likuidasi dalam hal diperlukan oleh bank pemnbayar (dalam hal ini BNI).

2. Setelah urusan di kantor Bank IFI selesai, maka nasabah harus ke tempat bank pembayar (BNI cabang terdekat). Di tempat bank pembayar, nasabah harus menyerahkan persyaratan-persyaratan tersebut kepada petugas bank pembayar. Dalam hal ini petugas bank pembayar akan:
„X Menerima pengajuan klaim dan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh nasabaah yang memenuhi syarat dan pencocokan arsip nasabah dari administrasi bank.
„X Petugas akan melakukan proses pembayaran kepada nasabah yang simpanannya memenuhi syarat program penjaminan
„X Menyampaikan laporan dilengkapi dokumen pembayaran yang telah dilakukan.
 (lih/lih)