Panduan Bagi Kreditur Yang Tidak Memperoleh Pembayaran Dari Hasil Pencairan Aset Atau Penagihan Piutang
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengatur bahwa salah satu bentuk hukum bank umum maupun BPR adalah perseroan...
Panduan Bagi Para Kreditur Yang Belum Mengambil Haknya Atas Pencairan Aset
Setelah bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia maka proses pelaksanaan likuidasinya diserahkan kepada LPS. Proses likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban...