Kembali

Panduan Bagi Kreditur Yang Tidak Memperoleh Pembayaran Dari Hasil Pencairan Aset Atau Penagihan Piutang

Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 mengatur bahwa salah satu bentuk hukum bank umum maupun BPR adalah perseroan terbatas. Oleh sebab itu, konstruksi hukum organ perseroan terbatas dalam perbankan sudah tentu sama yang diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian perseroan yang timbul akibat dari kesalahan dan kelalaian.

Selain dikenal tanggung jawab direksi atas kerugian perseroan dalam pelaksanaan likuidasi bank terdapat juga tanggung jawab pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal. Hal ini sesuai ketentuan ketentuan Pasal 46 ayat (2) PLPS No.1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank menyatakan bahwa dalam hal seluruh aset bank telah habis dalam proses likuidasi dan masih terdapat kewajiban bank kepada pihak lain maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan oleh pemegang saham lama yang terbukti menyebabkan bank menjadi bank gagal.