Kembali
KKE 082 th 2008 ttg Format laporan bank Umum (perubahan)
Judul | Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-082/KE/X/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum |
Tanggal | 23 Oktober 2008 |
Berlaku | Sejak 23 Oktober 2008 sampai dengan 31 Desember 2008 |
Pengundangan | - |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :
-
Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini mengubah format laporan posisi simpanan bulanan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1B Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum, khususnya terkait klasifikasi jumlah nominal yang ditentukan.
- Format Laporan yang telah diubah adalah sebagaimana Lampiran KKE ini.
-----------