Kembali
KKE 23 Tahun 2006 Tentang Format Laporan Bank Umum
Judul | Keputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum |
Tanggal | 09 Maret 2006 |
Berlaku | Sejak 9 Maret 2006 sampai dengan 31 Desember 2008 |
Pengundangan | - |
Status | |
Lampiran |
Rangkuman :
-
Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
- Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dan Peraturan LPS dimaksud dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan bank umum kepada LPS, yang terdiri dari:
- laporan posisi simpanan bulanan;
- laporan keuangan bulanan, dengan format laporan disesuaikan dengan laporan keuangan bulanan bank umum kepada Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) yang sekurang-kurangnya memuat:
- neraca;
- laporan laba rugi;
- rekening administratif; dan
- daftar rincian kewajiban kepada bank lain.;
- laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
- laporan lainnya terkait perubahan susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi bank umum yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
- Format Laporan yang ditentukan LPS adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.
----------