Kembali

Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Mitra Bunda Mandiri (DL) Tahap Pertama


HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS
NASABAH  PENYIMPAN PT BPR MITRA BUNDA MANDIRI (DL)
TAHAP PERTAMA

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR MITRA BUNDA MANDIRI (DL) – Pesisir Selatan, Sumatera Barat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/KDK.03/2016 tanggal 22 Januari 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
  2. Nasabah penyimpan dapat melihat pengumuman status simpanannya mulai hari Jumat  tanggal 5 Februari 2016 di Kantor Tim Likuidasi PT BPR MITRA BUNDA MANDIRI (DL), Jl. Moh. Zein No. 152, Komplek Pasar Tarusan, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan melalui bank pembayar yaitu:

      PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK (“BRI”)

      BRI Unit Tarusan

 Jl. Dr. M. Zein, Kelurahan Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat - 25611

  1. Nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diwajibkan menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar untuk pengajuan/pembayaran klaim penjaminan simpanan, yaitu :
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain :
    • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
    • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    • menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi sesuai peruntukannya, dan atau
    • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  1. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap pertama ini akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  2. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

      Demikian agar maklum.

 

                                                                                                                                                     

              4 Februari 2016

                                                                                                                                                                     Ttd,-

                                                                                                                                  Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank

 

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat mengunduh tautan berikut ini 

Pengumuman Pembayaran Klaim PT BPR Mitra Bunda Mandiri (DL) Tahap Pertama