Kembali

PLPS 4/2006

JudulPeraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 tentang Penyelesaian Bank Gagal Yang Tidak Berdampak Sitemik
Tanggal10 Agustus 2006
BerlakuSejak 10 Agustus 2006
PengundanganBerita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Salah satu fungsi LPS adalah turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi tersebut, LPS mempunyai tugas untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik.
  2. Peraturan LPS ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dalam rangka penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik.
  3. Pokok-pokok yang diatur dalam PLPS ini meliputi:
    • Pemberitahuan dari Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan.
    • Dalam hal bank bermasalah tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan lagi oleh LPP sesuai kewenangan yang dimilikinya, maka bank bermasalah dimaksud menjadi bank gagal.
    • LPS melakukan penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik setelah LPP atau Komite Koordinasi menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS.
    • Penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik dilakukan LPS dengan cara melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan.
    • Keputusan untuk melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan didasarkan pada:
      • Perkiraan biaya penyelamatan dan perkiraan biaya tidak melakukan penyelamatan;
      • Prospek usaha bank; dan
      • Kesediaan pemegang saham untuk menyerahkan penyelesaian bank kepada LPS.
    • Perkiraan biaya penyelamatan bank gagal meliputi penambahan modal bank sampai bank memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas dan tingkat likuiditas.
    • Pemenuhan tingkat solvabilitas meliputi penambahan modal untuk memenuhi ketentuan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) menjadi sekurang-kurangnya 10%.  Selain itu, LPS wajib memperhitungkan potensi risiko kerugian yang berasal dari aset bank yang dikategorikan bermasalah/berpotensi bermasalah.
    • Pemenuhan tingkat likuiditas meliputi:
      • penambahan dana untuk kecukupan GWM;
      • kewajiban bank ke pihak lain diluar pinjaman subordinasi dan kewajiban kepada pihak terkait, untuk jangka waktu 1 tahun sejak bank menjadi bank gagal;
      • biaya operasional bank, untuk jangka waktu 1 tahun sejak bank menjadi bank gagal;
      • biaya yang berkaitan dengan jasa pihak ketiga; dan
      • biaya lainnya yang dibutuhkan dalam rangka penyelamatan.
    • Perkiraan biaya tidak menyelamatkan bank gagal meliputi:
      • biaya pembayaran simpanan yang dijamin;
      • biaya talangan gaji yang terutang; dan
      • biaya talangan pesangon,
    • biaya-biaya tidak menyelamatkan seperti yang tersebut diatas telah memperhitungkan dengan perkiraan penerimaan LPS dari penjualan dan pencairan aset bank.
    • LPS menetapkan untuk menyelamatkan bank gagal apabila dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
      • Perkiraan biaya penyelamatan paling tinggi sebesar 60% dari perkiraan biaya tidak menyelamatkan;
      • Bank masih memiliki prosepek usaha yang baik;
      • Teradapat pernyataan dari RUPS bank mengenai kesediaan untuk menyerahkan hak dan wewenang RUPS dan kepengurusan bank kepada LPS, serta tidak menuntut LPS apabila proses penanganan tidak berhasil; dan
      • Bank menyerahkan kepada LPS dokumen yang dipersyaratkan.
    • Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh LPS dalam rangka penyelamatan bank gagal merupakan penyertaan modal sementara LPS pada bank gagal yang diselamatkan.
    • LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak penyerahan bank kepada LPS dan dapat diperpanjang  paling banyak 2 kali dengan masing-masing perpanjangan selama 1 tahun.
    • LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank gagal apabila bank gagal tidak memuhi persyaratan pada butir h.