Kembali

Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Periode Desember 2014

SIARAN PERS

Nomor: PRESS-24/SEKL/XII/2014

 

EVALUASI TINGKAT BUNGA PENJAMINAN

Periode Desember 2014

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 September 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:

 

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valuta Asing

Rupiah

7,75%

1,50%

10,25%

 

 

Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 17 November sampai dengan 12 Desember 2014 tidak mengalami perubahan. Sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami penurunan tipis sebesar 2 bps.

Kondisi likuiditas perbankan dinilai relatif stabil dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia. Namun demikian, perbankan tetap perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan masih memiliki risiko mengetat.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

 

Jakarta, 19 Desember 2014

Sekretaris Lembaga

Ttd,-

Samsu Adi Nugroho

 

 

Media Contact:

Sekretaris Lembaga LPS

Samsu Adi Nugroho - 081511035360

 

Untuk melihat Surat Edaran tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan, silakan klik tautan berikut:

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2014 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum

Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat