Kembali

LPS didampingi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menyelesaikan aset-aset dalam penangana bank likuidasi di wilayah Sumatera Barat

Siaran Pers
Nomor : Press-28/SEKL/VII/2015

Sebagaimana dimaklumi, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 15/KDK.03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Carano Nagari, telah mencabut izin usaha PT BPR Carano Nagari yang berlokasi di Kubu Kerambil, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Padang Panjang – Sumatera Barat, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2015. 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009, likuidasi bank dilakukan dengan cara:

  1. Pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan tersebut; atau
  2. Pengalihan aset dan kewajiban bank kepada pihak lain berdasarkan persetujuan LPS

Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara LPS dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2012, LPS melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam penanganan Bank yang dilikuidasi di wilayah Sumatera Barat.

Tujuan utama dari kegiatan pendampingan dengan Kejati Sumatera Barat adalah meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi LPS khususnya terkait dengan fungsi resolusi perbankan, mengupayakan penegakan hukum bagi para debitur dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan likuidasi bank.

 

Demikian disampaikan, harap maklum.

Jakarta, 10 Juli 2015
Sekretariat Lembaga


ttd


Samsu Adi Nugroho

 

Foto Dari Kiri ke Kanan: Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Tinggi Bapak Taufik Satia Diputra dan Tim Likuidasi dari LPS Bapak Yanuar Ayub Falahi
LPS didampingi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menyelesaikan aset-aset dalam penangana bank likuidasi di wilayah Sumatera Barat