Kembali

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Periode September 2016

SIARAN PERS
Nomor: PRESS-26/SEKL/IX/2016

PENETAPAN TINGKAT BUNGA PENJAMINAN
Periode September 2016

 

Pada hari Jumat tanggal 9 September 2016, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Di dalam RDK tersebut, diputuskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan periode 15 September 2016 sampai dengan 15 Januari 2017 untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum turun sebesar 50 bps sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap, sehingga menjadi sebagai berikut:

Bank Umum

Bank Perkreditan Rakyat

Rupiah

Valas

Rupiah

6,25%

0,75%

8,75%

 

 

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan.

Selain itu keputusan tersebut juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai. Likuiditas diharapkan terjaga dengan baik hingga akhir tahun didukung oleh bias longgar kebijakan moneter dan aliran dana masuk dari program Tax Amnesty.

Dapat dikemukakan bahwa, cakupan penjaminan LPS dewasa ini untuk simpanan Rupiah mencapai 99,5% dan simpanan valas mencapai 97,2% dari total rekening. Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate, yang diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

-- SELESAI -- 

 

Jakarta, 13 September 2016
Sekretaris Lembaga
           Ttd,-
Samsu Adi Nugroho

 

 

 

Media Contact:
Sekretaris LPS
Samsu Adi Nugroho - 08119785360

 

Untuk melihat Surat Edaran, silakan klik tautan berikut:

Surat Edaran Nomor 17 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di Bank Umum
Surat Edaran Nomor 18 tentang Evaluasi Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di BPR