Kembali

Siaran Pers Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur

PRESS RELEASE
NOMOR : PRESS- 10 /SEKL/2017

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan 
PT BPR Nusa Galang Makmur

Jakarta, 7 Maret 2017. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 8/KDK.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur, telah mencabut izin usaha PT BPR Nusa Galang Makmur yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No.88, Galang, Deli Serdang, Sumatera Utara, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.  

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Nusa Galang Makmur akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.    membubarkan badan hukum bank;
2.    membentuk tim likuidasi;
3.    menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
4.    menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur tersebut akan dilakukan oleh LPS. 

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Nusa Galang Makmur tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Nusa Galang Makmur serta kepada karyawan PT BPR Nusa Galang Makmur diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. 

== SELESAI == 

 

Sekretaris Lembaga
           Ttd,-
Samsu Adi Nugroho