Kembali

Pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah PT BPR Tripanca Setiadana dan pembayaran simpanan layak dibayar LPS tahap keempat

P  E  N  G  U  M  U  M  A  N
HASIL REKONSILIASI DAN VERIFIKASI SIMPANAN NASABAHPT BPR TRIPANCA SETIADANA
DAN PEMBAYARAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS  TAHAP KEEMPAT

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR TRIPANCA SETIADANA – Lampung berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia 11/15/KEP.GBI/2009 tanggal 24 Maret 2009, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
     
  2. Nasabah penyimpan PT BPR TRIPANCA SETIADANA (DL) yang tercatat sebagai nasabah Kantor Pusat Bandar Lampung maupun kantor Cabang Bandar Jaya dapat melihat pengumuman Daftar Simpanan Layak Dibayar LPS dan Tidak Layak Dibayar Tahap Keempat/Akhir  di Kantor Pusat PT BPR Tripanca Setiadana (DL) Bandar Lampung dengan alamat Jl. Laks. Malahayati No.138 Teluk Betung Bandar Lampung (Telp. 0721- 481555). Pengumuman Untuk Nasabah Bandar Jaya disampaikan di kantor Pusat Bandar Lampung tersebut mengingat semua kegiatan di kantor Cabang Bandar Jaya sudah dipindahkan ke Kantor Tim Likuidasi PT BPR Tripanca Setiadana di kantor Pusat Bandar lampung.
     
  3. Pembayaran terhadap simpanan yang layak dibayar LPS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan mulai Senin tanggal 10  Agustus 2009 setelah selesainya persiapan pembayaran, melalui bank pembayar.
     
  4. Bank Pembayar  sebagaimana dimaksud pada angka 3 yaitu :
    • Untuk Nasabah Kantor Pusat BANDAR LAMPUNG – pembayaran  melalui Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung, Jl. Malahayati Nomor 78  Teluk Betung Bandar Lampung.
    • Untuk Nasabah yang memiliki rekening di Kantor Pusat BANDAR LAMPUNG dan juga di Kantor Cabang BANDAR JAYA – pembayaran melalui Bank BRI Kantor Cabang Teluk Betung, Jl. Malahayati Nomor 78  Teluk Betung Bandar Lampung.
    • Untuk Nasabah Kantor Cabang BANDAR JAYA – Pembayaran melalui Bank BRI Kantor Cabang Bandar Jaya, Jl. Proklamator Raya Nomor 1 Bandar Jaya, Lampung Tengah.
       
  5. Nasabah yang memiliki simpanan layak bayar lebih dari jumlah batas maksimum penjaminan LPS agar menyerahkan/menukarkan seluruh bukti simpanan untuk menerima dan menandatangani SKSSLD di bank pembayar saat pengajuan pembayaran penjaminan sampai dengan batas maksimum penjaminan. SKSSLD selanjutnya digunakan nasabah untuk mengajukan pendaftaran dan penyelesaian melalui mekanisme likuidasi atas bagian saldo simpanan layak bayar yang tidak dibayar LPS kepada Tim Likuidasi.
     
  6. Simpanan nasabah layak dibayar terkait pinjaman yang masih memiliki saldo positif setelah set-off pinjaman dapat dibayarkan dengan syarat nasabah yang bersangkutan menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya dengan Tim Likuidasi PT BPR Tripanca Setiadana (DL).
     
  7. Untuk kelancaran pelaksanaan Pembayaran, maka nasabah yang simpanannya telah dinyatakan Layak Dibayar LPS diminta agar menginformasikan CODE dan NOMOR Urut daftar,  menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar:
    • Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor);
    • Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    • Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, surat kuasa bila dikuasakan, dan nomor rekening tujuan yang disampaikan dalam bentuk tertulis dari pihak yang berwenang dari nasabah berbentuk organisasi/badan hukum;
    • Dokumen pendukung lain yang diperlukan bank pembayar antara lain : surat kuasa asli (bila dikuasakan), surat keterangan domisili (pindah alamat), mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah, menyerahkan pernyataan Tim Likuidasi, dan atau menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti identitas diri dan atau bukti simpanan sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
       
  8. Simpanan tidak layak bayar dan atau bagian saldo simpanan layak bayar di atas batas maksimum penjaminan simpanan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi bank yang berlaku.
     
  9. Nasabah Penyimpan yang simpanannya belum diumumkan pada Tahap Ketiga ini, akan diumumkan pada tahap hasil rekonsilasi dan verifikasi selanjutnya.
     
  10. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya.

Demikian agar maklum.


Jakarta, Agustus 2009

ttd

Direktur Klaim dan Resolusi Bank