Skip to main content
LPS - Lembaga Penjamin Simpanan

Bank Peserta Penjaminan

Lembaga Penjamin Simpanan

Kepesertaan

  1. Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
  2. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
  3. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.

Kewajiban Bank Peserta

Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:

a. Menyerahkan dokumen sebagai berikut:
i. salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
ii. salinan dokumen perizinan bank;
iii. surat keterangan tingkat kesehatan bank; dan
iv. surat pernyataan dari Direksi, Komisaris, Pengendali, kantor pusat dari cabang bank asing, dan Pemegang Saham bank
b. Membayar kontribusi kepesertaan.
c. Membayar premi penjaminan dan menyampaikan copy bukti pembayaran premi (transfer advance).
d. Menyampaikan perhitungan premi, dengan format:

i. Perhitungan Premi bank umum dan bank umum syariah;
ii.

iii.

Perhitungan Premi BPR;

Perhitungan Premi BPRS.

e. Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu:
i. Laporan Posisi Simpanan;
ii. Laporan Keuangan Bulanan;
iii.
Laporan Tahunan yang telah diaudit, atau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP bagi BPR yang tidak diwajibkan oleh LPP untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
iv.
Laporan Susunan Pemegang Saham, Pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, direksi, dan komisaris bank setiap kali ada perubahan.
f. Menyampaikan laporan perubahan alamat.
g. Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat.
h. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:

i. maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
ii. maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS;

A. DOKUMEN KEPESERTAAN

1.

Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham

2.

Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank.

3.

Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.

4.

 

Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan.
5.

 

6.

Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha.
Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank kepada LPS. Penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud untuk pertama kali wajib disampaikan kepada LPS bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank tahun 2018 dengan mengikuti format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2018 :
     Lampiran I: Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi;
7.
Surat Pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2018, yaitu :

Lampiran II: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Perorangan;
Lampiran III: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Badan Hukum;
Lampiran IV: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali, bagi Bank Berbadan Hukum Koperasi;
Lampiran V: Pernyataan Kantor Pusat Cabang Bank Asing (Bagi Kantor Cabang Bank Asing);
Lampiran VI: Pernyataan Direksi; dan
Lampiran VII: Pernyataan Komisaris.

Catatan:

Lampiran II s.d VII dapat diunduh, untuk kemudian diisi langsung dalam format PDF pada field yang bersifat isian.

8.
Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP.
9.

Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud melakukan kegiatan operasional.

B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN

1.
Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan.
2.
Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional.
3.
Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.
4. Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.

C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI

1. Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a. Periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. Periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
2.
Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode.
3. Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain, tidak mengecualikan

a.
Simpanan yang nilainya di atas maksimum penjaminan (2 miliar);
b. Simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS;
c. Simpanan pihak terkait;
d. Simpanan yang dijaminkan untuk kredit (back to back).
4. Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Pembayaran premi pada awal periode sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode sebelumnya; dan
b.
Penyesuaian premi setelah akhir periode berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan periode yang bersangkutan.
5. Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal:
a. 31 Januari, untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 31 Juli, untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
6. Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Menghitung premi yang seharusnya dibayar berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total Simpanan pada periode yang bersangkutan;
b.
Menghitung kelebihan atau kekurangan premi yang dibayarkan pada awal periode dengan premi yang seharusnya dibayar; dan
c.
Memperhitungkan kelebihan atau kekurangan terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya, dengan ketentuan bahwa:
i.
Dalam hal terdapat kelebihan premi, kelebihan tersebut menjadi pengurang terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya; atau
ii.
Dalam hal terdapat kekurangan premi, kekurangan tersebut menjadi penambah terhadap premi yang dibayarkan pada awal periode berikutnya.
7.

Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS maka kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan terlebih dahulu untuk:

a.
pembayaran denda premi;
b. pembayaran denda keterlambatan penyampaian laporan; dan/atau
c. pembayaran kewajiban lainnya kepada pihak LPS, jika ada.
7a. Jika terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS.
Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank.
8. Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha:
a.
Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha dilakukan berdasarkan realisasi rata-rata saldo bulanan total simpanan periode diperolehnya izin usaha bank tersebut.
b.
Premi tersebut dihitung proporsional terhadap jumlah hari yang dilalui sejak bank memperoleh izin usaha sampai dengan akhir periode diperolehnya izin usaha bank tersebut dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran premi awal periode berikutnya
9. Jika bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka:
a.
total dari seluruh premi yang telah dibayar pada awal periode oleh masing-masing bank tersebut sebelum penggabungan usaha secara otomatis ditetapkan sebagai premi yang telah dibayar pada awal periode oleh bank hasil penggabungan usaha;
b.
dalam rangka penyesuaian premi setelah akhir periode, jumlah saldo bulanan total Simpanan dari masing-masing bank sebelum penggabungan usaha diperhitungkan sebagai saldo bulanan total Simpanan bank hasil penggabungan usaha untuk periode yang telah dilalui sebellum penggabungan usaha.
9a. Jika bank dicabut izin usahanya, baik oleh LPP maupun atas permintaan pemegang saham (self liquidation) sebelum berakhirnya periode premi, maka:

a.
penyesuaian premi tidak dilakukan, LPS tidak mengembalikan bagian premi untuk proporsi premi yang belum dilalui, dan semua tunggakan kewajiban yang belum dibayar bank kepada LPS harus dibayarkan oleh bank.
b. Jika semua kewajiban bank telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan premi, maka LPS mengembalikan premi tersebut setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi atas posisi simpanan 1 (satu) periode terakhir.
10.
Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP
11. Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia:
nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan
nomor rekening: : 552.000117980
12. Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia:
nama rekening: Lembaga Penjamin Simpanan-Premi
nomor rekening: 0206-01-002299-30-0
13.
Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice).
14.
Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment).
15. Jika bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:

a.
kekurangan premi, maka bank wajib membayar kekurangan premi dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari LPS kepada bank.
b.

kelebihan premi, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan untuk pembayaran premi periode berikutnya jika:

koreksi disampaikan paling lambat tanggal 31 Agustus, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Januari s.d. 30 Juni
koreksi disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari, untuk saldo bulanan total simpanan periode 1 Juli s.d. 31 Desember

D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:

1. Laporan posisi simpanan,
a.
disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya bagi bank umum (Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2016) sesuai formulir pada Lampiran 1 Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tanggal 11 November 2016 perihal Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;
2. Laporan keuangan bulanan,
a.
bagi Bank Umum, disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2016) dengan format laporan keuangan bulanan sesuai formulir pada Lampiran 1 Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tanggal 11 November 2016 perihal Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
b.
bagi BPR, disampaikan paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya (Peraturan LPS Nomor 2 tahun 2018) Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan LPS 2 tahun 2018, ketentuan kewajiban penyampaian , batas waktu dan tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan perubahan data bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara bertahap berdasarkan kelompok Bank
3.
Laporan Keuangan Tahunan,
Disampaikan kepada LPS paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya
a.
Bagi Bank Umum, wajib menyampaikan Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
b.
Bagi BPR, penyampaian pelaporan disesuaikan dengan Pasal 21 Peraturan LPS 2 tahun 2018 bahwa ketentuan kewajiban penyampaian , batas waktu dan tata cara penyampaian laporan berkala dan laporan perubahan data bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara bertahap berdasarkan kelompok Bank
4.
Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
5.
Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR)  setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
6.
Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR)  setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu
7.
Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu.
Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 7 secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS e-Laporan).

Daftar Bank Peserta Penjaminan LPS

Setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan LPS, baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), baik bank yang berdasarkan prinsip syariah maupun konvensional. Untuk mengakses daftar bank peserta penjaminan LPS, klik tautan berikut

Auto Draft

Bagikan:
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel