Kembali

PT. BPR Tripanca Setiadana

 

a. Informasi Umum :

Nama
PT BPR Tripanca Setiadana

Alamat
JL.Laksamana Malahayati No.138 Teluk Betung – Bandar Lampung

Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.11/15/KEP.GBI/2009 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Tripanca Setiadana (DL)

Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 24 Maret 2009

Permasalahan Bank

Fraud yang dilakukan oleh PSP/Pengurus berupa kredit topengan yang dananya digunakan untuk keperluan pribadi.

Kesulitan likuiditas pemilik (Grup Usaha Tripanca) uang juga pemilik BPR sehingga tidak dapat membayar kewajiban kepada supplier karena pembayaran dilakukan atas beban rekening tabungan PSP yang ada di BPR.

b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya:

Tim Likuidasi telahmenyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dimana NSL ini akan dijadikan acuan proses likuidasi mengenai berapa besar nilai aset yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas tunaiuntuk kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

c. Tim Likuidasi

Ketua merangkap Anggota
     Suhardi
Anggota
     Bambang Krisnanto
Alamat
     Jl. Laksamana Malahayati No.138 Teluk Betung – Bandar Lampung
Nomor Telepon
   0721 - 486129
Nomor Fax
   0721 - 486129

d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya (sesuai pengumuman dan PLPS) :

Pengumuman Koran (Surat Kabar Radar Lampung dan Lampung Postanggal 29 April 2009, 11 Mei 2009, dan 20 Mei 2009):


Sehubungan dengan telah dicabutnya izin usaha PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TRIPANCA SETIADANA (DALAM LIKUIDASI) berkedudukan di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 138 Bandar Lampung (berdasarkan surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/15/KEP.GBI/2009) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Lembaga Penjamin Simapanan maka dengan ini diumumkan bahwa seluruh tanggung jawab kepengurusan dan pengelolaan aset dan kewajiban Bank dilaksanakan oleh Tim Likuidasi beralamat di Jalan Laksamana Malahayati Nomor 138 Bandar Lampung. Untuk itu:

1.      Debitur PT Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana (Dalam Likuidasi) dapat membayar kewajiban kepada Tim Likuidasi

2.      Kreditur diminta untuk mendaftarkan kewajibannya kepada Tim Likuidasi  paling lambat 120 (seratus duapuluh hari) sejak tanggal pengumuman

Tata cara pembayaran dan pendaftaran dapat menghubungi Tim Likuidasi.

e. Lampiran :

    
Foto Kantor BPR

    

    Kondisi Keuangan (NP Unaudited)

    Kondisi Keuangan (NP Audited)

    Pengumuman Koran (Surat Kabar Radar Lampung & Lampung Pos tanggal 29 April 2009)

    Pengumuman NSL pada Harian Lampung Pos dan Tribun tanggal 12 Mei 2010