PENG-5/SEKL/2023 tentang Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan PT BPR Akarumi (Terlikuidasi)
Untuk mengakses dokumen, klik tautan berikut:
PENGUMUMAN
NOMOR: PENG-5/SEKL/2023
TENTANG
BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR NASABAH PENYIMPAN PT BPR AKARUMI (TERLIKUIDASI)
- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU LPS), pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan Nasabah Penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
- Batas waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS sebagai berikut:
NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA | TANGGAL BANK DICABUT IZIN USAHANYA | BATAS TERAKHIR PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN | BANK PEMBAYAR SIMPANAN LAYAK DIBAYAR |
PT BPR Akarumi (Terlikuidasi) | 25 April 2018 | 24 April 2023 | BRI Unit Tolai, Parigi |
- Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu:
- asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) Nasabah penyimpan;
- asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito); dan
- dokumen lainnya yang diperlukan oleh bank pembayar
- Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar dan belum mengajukan klaim penjaminan agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar paling lambat sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana angka 2.
- Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan UU LPS jo. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Program Penjaminan Simpanan:
- hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim atas simpanan yang layak dibayar dari LPS menjadi hilang dan simpanan nasabah penyimpan dimaksud selanjutnya diperlakukan sama dengan simpanan yang tidak dijamin; dan
- LPS tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana klaim atas simpanan nasabah penyimpan dimaksud.
Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah penyimpan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS, Telepon: 154, WhatsApp: 0811 1154 154, atau email: informasi@lps.go.id.
Demikian agar maklum.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2023
SEKRETARIS LEMBAGA
ttd
DIMAS YULIHARTO