Keberatan Nasabah 2.0 Keberatan Nasabah 2.0

Penanganan Keberatan Nasabah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS dan pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah penyimpan secara tertulis dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak  tanggal pencabutan izin usaha bank.

Sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") disebutkan bahwa dalam hal Nasabah Penyimpan yang klaim penjaminannya dinyatakan tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas atau melakukan upaya hukum melalui pengadilan.

Sebagai bagian dari upaya LPS dalam melayani nasabah perbankan, LPS menyediakan aplikasi Penanganan Keberatan Nasabah yang dapat diakses pada halaman ini.

Pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Pusat Layanan Informasi LPS:
Telepon: 154 / 021 - 39525070
WhatsApp: 0811 1154 154
Email: Informasi@lps.go.id

Pengajuan keberatan nasabah Cek status pengajuan nasabah