Kembali

KKE No 024 Tahun 2006 Tentang Format Laporan BPR

JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-024/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Perkreditan Rakyat
Tanggal09 Maret 2006
BerlakuSejak 9 Maret 2006 sampai dengan 2 Juni 2008
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan UU LPS dan Peraturan LPS dimaksud dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan BPR kepada LPS, yang terdiri dari:
    • laporan posisi simpanan;
    • laporan keuangan bulanan, dengan format laporan disesuaikan dengan laporan keuangan bulanan BPR kepada Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) yang sekurang-kurangnya memuat:
      • neraca;
      • laporan laba rugi;
      • daftar rincian kewajiban kepada bank lain;dan
      • daftar rincian kredit yang diberikan.;
    • laporan keuangan tahunan yang telah diauditatau laporan keuangan tahunan yang disampaikan kepada LPP; dan
    • laporan lainnya terkait perubahan susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
  3. Format Laporan yang ditentukan LPS adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.

----------