Video Gallery
Lps Redesign Premi
(Total posisi simpanan = total simpanan pihak ketiga + simpanan dari bank lain)
(Total posisi simpanan = total simpanan pihak ketiga + simpanan dari bank lain)
(Diisi negatif jika saldo premi adalah lebih bayar)
- Simulasi perhitungan premi ini adalah alat bantu bagi bank untuk memahami bagaimana perhitungan premi penjaminan.
- Simulasi perhitungan ini tidak dapat dicetak dan digunakan sebagai perhitungan premi yang disampaikan ke LPS.
- Format perhitungan premi yang disampaikan ke LPS harus sesuai dengan Lampiran Peraturan LPS.
- Perhitungan jumlah premi yang dibayar bergantung pada total simpanan yang digunakan. LPS dapat melakukan verifikasi perhitungan.
Latest News
Images Gallery
Kalkulator
Simulasi Kalkulator 3T LPS
# | Jenis Simpanan | Nominal | Syarat 3T | Layak Bayar/Tidak Layak Bayar | ||
T1 | T2 | T3 |
Bank Peserta Penjaminan
Bank Peserta Penjaminan
Informasi Simpanan2
Informasi Status Penjaminan Simpanan
Informasi Simpanan
Informasi Status Penjaminan Simpanan
Keberatan Nasabah 2.0
Penanganan Keberatan Nasabah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku, bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS paling lambat 5 (lima) sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
Dengan berlakunya UU P2SK, dalam hal Nasabah penyimpan yang klaim penjaminannya dinyatakan tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak LPS mengumumkan daftar simpanan tidak layak dibayar.
Sebagai bagian dari upaya LPS dalam melayani nasabah perbankan, LPS menyediakan aplikasi Penanganan Keberatan Nasabah yang dapat diakses pada halaman ini.
Pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Pusat Layanan Informasi LPS:
Telepon: 154 / 021 - 39525070
WhatsApp: 0811 1154 154
Email: Informasi@lps.go.id
Keberatan Nasabah
Keberatan Nasabah
Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 01-10-2023 - 31-01-2024 | ||
Bank Umum | ||
IDR 4.25% | Valas 2.25% | |
BPR | ||
IDR 6.75% |
Tingkat Bunga Penjaminan Versi 2018
Bank Peserta Penjaminan
Periode: 01-10-2023 - 31-01-2024 | ||
Bank Umum | ||
IDR 4.25% | Valas 2.25% | |
BPR | ||
IDR 6.75% |