Kembali

PD BPR LPK BOJONGPICUNG

a. Informasi Umum :

Nama
PD BPR LPK BOJONGPICUNG

Alamat
Jl. Moch. Ali No.27, Bojongpicung, Cianjur - Jawa Barat

Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.13/88/KEP.GBI/11 tentang pencabutan izin usaha PD BPR LPK Bojongpicung

Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 4 Oktober 2011

Permasalahan Bank
Berdasarkan hasil pemeriksaaan Kepolisian Negara Republik Indonseia Daerah Jawa Barat Resort Cianjur, Terdapat Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) pada PD BPR LPK Bojongpicung, dimana telah terjadi Penyalahgunaan Keuangan / Korupsi / Setidaknya Penggelapan yang dilakukan oleh pengurus bank dengan nama Asep Sulaiman, SE, MM (Bagian Satuan Pengawas Intern PD BPR LPK Bojongpicung) dan Helly Hilman, SE (Direktur Utama PD BPR LPK Bojongpicung). Berdasarkan Vonis Pengadilan, kedua orang tersebut dinyatakan bersalah dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan  Sukamiskin, Bandung.

b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :

Saat ini Tim Likuidasi sedang dalam tahapan penyusunan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dimana NSL ini akan dijadikan acuan proses likuidasi mengenai berapa besar nilai aset yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas tunai untuk kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

c. Tim Likuidasi

Ketua merangkap Anggota
     Dohardy Gerard Hutabarat
Anggota
     Drs.H.Eeb Suryep
Alamat
     Jl. Moch. Ali No. 27, Bojongpicung – Cianjur, Jawa Barat
Nomor Telepon
    0263-322182
Nomor Fax
    0263-326550

d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya (sesuai pengumuman dan PLPS) :

Pengumuman Koran (Koran Radar Cianjur dan Cianjur Ekspres tanggal 11 Oktober 2011):
Diumumkan Kepada Nasabah Bahwa PD BPR LPK Bojongpicung (DL), Lokasi Jl. Moch. Ali No. 27, Bojongpicung, Cianjur, Telah Dibubarkan Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Sesuai dengan Keputusan Pasal 5 Ayat (2) Huruf A UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2009, Dengan terbentuknya Tim Likuidasi (TL), Tanggung Jawab Penyelesaian Aset dan Kewajiban Dilaksanakan oleh TL. Para Debitur Dapat menyelesaikan kewajibannya kepada TL dan Para Kreditur diminta mendaftarkan tagihannya kepada TL paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman ini. Informasi lebih jelas dapat menghubungi Tim Likuidasi pada alamat tersebut diatas pada hari kerja.

e. Lampiran :

             Neraca Penutupan Unaudited
             Neraca Penutupan Audited
             Neraca Sementara Likuidasi
             Pengumuman Surat Kabar
             Pengumuman LPS