Kembali

PT BPR Kujang Artha Sembada

A. Informasi Umum :

Nama
PT BPR Kujang Artha Sembada



Alamat
Kantor Pusat Ciawi
Jl. Raya Ciawi Wangun Atas No.9A Bogor

Kantor Cabang Lido
Ruko Plaza Lido A1. Jl.Mayjend HE Sukma Km.23
Cigombang, Kab Bogor

Kantor Cabang Citeureup
Jl. Mayor Oking No.16 Citeureup Kab Nogor

Kantor Cabang Cibinong
Jl. Raya Jakarta – Bogor Km.47,5 Cibinong


Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.15/108/KEP.GBI/2013 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Kujang Artha Sembada
Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 14 November 2013

Permasalahan Bank
Terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perbankan (Tipibank) berupa rekayasa pemberian kredit.
Kredit hasil rekayasa tersebut diatas kemudian diturunkan kolektibilitasnya menjadi macet, sehingga mengakibatkan pembentukan kekurangan PPAP sebesar Rp 17.091.932 ribu, yang berdampak pada CAR BPR menjadi -135,64%.

B. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :

Dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT BPR Kujang Artha Sembada dan dilanjutkan dengan Penunjujan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Nerca Penutupan

C. Tim Likuidasi

Ketua merangkap Anggota
    Nurgoha Sobarno

Anggota
    Eli Susilowati
    Amson Situmorong

Alamat: Jl. Raya Ciawi Wangun Atas No.9a Bogor
Nomor Telepon: 0251-8242687/2743
Nomor Fax: 0251 - 8242743

D. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya :

 

E. Lain-lain

Neraca Penutupan Unaudited