PT BPR Vox Modern Danamitra
PT BPR Vox Modern Danamitra
a. Informasi Umum :
Nama :
PT BPR Vox Modern Danamitra
Alamat :
Ruko Sutra Niaga I No.32 Jl. Raya Serpong Km.2 - Tangerang
Pencabutan Izin Usaha :
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.4/KDK.03/2014
tentang pencabutan izin usaha PT BPR Vox Modern Danamitra
Tanggal Cabut Izin Usaha :
Tanggal 29 Januari 2014
Permasalahan Bank :
Terdapat indikasi pelanggaran pemberian kredit kepada pihak tidak terkait yang melanggar
BMPK. Pemberian Kredit yang dana pencairannya tidak digunakan oleh debitur.
Penggolongan kualitas kredit dam penilaian agunan kredit yang belum sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia. Akibat hal tersebut BPR mrngalami kerugian tahun berjalan
dan CAR turun menjadi 0.78%
b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :
Saat ini sedang dilakukan audit Neraca Penutupan BPR oleh Kantor Akuntan Publik dan
selanjutnya dilakukan penyusunan Neraca Sementara Likuidasi.
c. Tim Likuidasi
Ketua merangkap Anggota : Rica Christanti Aziz
Anggota : Desia Tridian
Alamat : Jl. Raya Serpong Km.2 – Tangerang, Ruko Sutra Niaga I No.32
Nomor Telepon : 021-53123888
Nomor Fax : 021-53120043
d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya :
Pengumuman Koran (Harian Terbit dan Satelit News tgl 13 Februari 2014):
e. Neraca Penutupan Unaudit PT BPR Vox Modern Danamitra per 29 Januari 2014
Neraca Penutupan Unaudit
f. Lampiran : Foto Kantor BPR