Kembali

PT. BPR Mustika Utama Raha

a. Informasi Umum :

Nama
PT BPR MUSTIKA UTAMA RAHA

Alamat
Jl. Sukowati No.108 Raha – Sulawesi Tenggara

Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.13/80/KEP.GBI/2011 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Mustika Utama Raha

Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 15 Agustus 2011

Permasalahan Bank
Kredit yang disalurkan sangat rendah sehingga pendapatan yang dihasilkan tidak mampu menutupi biaya operasional

Indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang mengarah pada dugaan tipibank yang dilakukan oleh Dirut yaitu tidak mencatat setoran deposito nasabah dalam pembukuan BPR dan mencairkan dana dari rekening deposito milik nasabah tanpa sepengetahuan nasabah pemilik deposito

b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya :

Saat ini Tim Likuidasi telah menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dimana NSL ini akan dijadikan acuan proses likuidasi mengenai berapa besar nilai aset yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas tunai untuk kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

c. Tim Likuidasi

Ketua merangkap Anggota
     Ibrahim Baruta
Anggota
     Muizu Asman
Alamat
     Jl. Sukowati No.108 Raha – Sulawesi Tenggara
Nomor Telepon
    0403 - 2522687
Nomor Fax
   0403 - 2522913

d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya (sesuai pengumuman dan PLPS) :

Pengumuman Koran (Harian Kendari Pos dan Kendari Express tanggal 12 September 2011):
Diumumkan Kepada Nasabah Bahwa PT BPR Mustika Utama Raha (DL), Lokasi Jl. S Sukowati No.108 Raha, Telah Dibubarkan Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai Rapat Umum Pemegang Saham Sesuai dengan Keputusan Pasal 6 Ayat (2) Huruf A UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2009.
Dengan terbentuknya Tim Likuidasi (TL), Tanggung Jawab Penyelesaian Aset dan Kewajiban Dilaksanakan oleh TL. Para Debitur Dapat menyelesaikan kewajibannya kepada TL dan Para Kreditur diminta mendaftarkan tagihannya kepada TL paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman ini. Informasi lebih jelas dapat menghubungi Tim Likuidasi pada alamat tersebut diatas pada hari kerja.

e. Lampiran:

Foto Kantor BPR



Kondisi Keuangan (NP Unaudited)
Kondisi Keuangan (NP Audited)
Pengumuman Koran (Harian Kendari Pos dan Kendari Express tanggal 12 Sep 2011)
Pengumuman NSL pada Harian Kendari Pos tanggal 16 Jan 2012