PT. BPR Iswara Artha
a. Informasi Umum :
Nama
PT BPR ISWARA ARTHA
Alamat
JL.Raya Gelam No.22 Kec. Candi Sidoarjo
Pencabutan Izin Usaha
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.13/79/KEP.GBI/2011 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Iswara Artha
Tanggal Cabut Izin Usaha
Tanggal 11 Agustus 2011
Permasalahan Bank
Integritas dari Pengurus/Pegawai kurang memadai. Kelemahan dalam sistem dan prosedur perkreditan BPR, baik dalam permohonan, analisis, persetujuan, pengikatan hukum, pencairan, dan pengawasan kredit
Terdapat rekayasa pemberian kredit atau pemberian kredit yang tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian. Dugaan penyimpangan ketentuan di bidang perbankan tersebut dlakukan oleh Dirut dan PS BPR atas dana pencairan kredit debitur
b. Langkah-langkah penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya:
Saat ini Tim Likuidasi telahmenyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL) dimana NSL ini akan dijadikan acuan proses likuidasi mengenai berapa besar nilai aset yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas tunaiuntuk kemudian dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap kewajiban dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).
c. Tim Likuidasi
Ketua merangkap Anggota
Burhanudin Syarif
Anggota
Muhaki Rachman
Alamat
Jl. Raya Gelam No.22 Kec. Candi, Sidoarjo – Jawa Timur
Nomor Telepon
031- 8944845
Nomor Fax
031 - 8944845
d. Pemberitahuan kepada kreditur untuk mendaftarkan haknya (sesuai pengumuman dan PLPS) :
Pengumuman Koran (Harian Memorandum dan Suryatanggal 16Agustus2011):
Dengan ini diberitahukan bahwa Badan Hukum PT BPR Iswara Artha telah dibubarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2009dan dibentuk Tim Likuidasi (TL) PT BPR Iswara Artha.
Dengan demikian tanggungjawab dan kepengurusan PT BPR Iswara Artha dilaksanankan oleh TL. Kepada Kreditur dimintauntukmendaftarkan tagihannya kepada TL paling lambat 60 hari sejak tanggal pengumuman inidibuat dan dialamatkan kepada TL PT BPR Iswara Artha JL. Raya Gelam No.22 Kec. Candi – Sidoarjo dan kepada Debitur diminta unutk menyelesaikan Kewajibannya kepada TL.
e. Lampiran :
Foto Kantor BPR
Kondisi Keuangan (NP Unaudited)
Kondisi Keuangan (NP Audited)
Pengumuman Koran (Harian Memorandum dan Surya tanggal 16 Agustus 2011)
Pengumuman NSL pada Harian Surya tanggal 15 Desember 2011