Kembali

Bunga Penjaminan Akan Turun Hati-Hati

JAKARTA: Menjelang dimulainya skema penjaminan terbatas Rp 100 juta pada Maret, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengisyaratkan penurunan bunga penjaminan simpanan secara berhati-hati.

Saat ini, LPS masih memberikan penjaminan terhadap simpanan dana nasabah di perbankan maksimal Rpl miliar dan mulai 22 Maret 2007, maksimum penjaminan pemerintah dibatasi RplOOjuta.

Firdaus Djaelani, Direktur Penjaminan dan Manajamen Risiko LPS, mengatakan penurunan suku bunga penjaminan saat ini tidak lagi dalam jarak yang besar.

Sejak September tahun lalu, LPS tercatat menurunkan bunga penjaminan rata-rata 50 basis poin, namun pada periode sebulan mendatang hanya turun 25 basis poin.
Dewan Komisioner LPS memutuskan suku bunga penjaminan untuk periode 15 Januari hingga 14 Februari 2007 turun menjadi 9,50%. Sementara bunga pinjaman terhadap simpanan nasabah di BPR menjadi 13,25% dan simpanan berdenominasi dolar AS ditetapkan 4,75%. 

"Penurunan harus hati-hati karena bersamaan dengan masa transisi menjelang penurunan penjaminan menjadi RplOOjuta pada 22 Maret," kata dia, baru-baru ini.

Berlanjut Dia menjelaskan tren penurunan suku bunga penjaminan diperkirakan terus berlanjut bila kondisi makroekonomi relatif menunjukkan kestabilan. Indikator lain, ujar Firdaus, seperti laju inflasi yang sesuai ekspektasi dan stabilnya nilai tukar rupiah menjadi pertimbangan penurunan bunga penjaminan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Krisna Wijaya mengatakan sikap hati-hati dalam penentuan suku bunga penjaminan juga mempertimbangkan sejumlah variabel lain yang dinamis.

Dia mencontohkan posisi penjaminan simpanan berdenominasi dolar AS yang tidak berubah 4,75% dalam beberapa bulan terakhir dikarenakan fluktuasi rupiah stabil di kisaran Rp9.100 dan masih menarik bagi para pemodal.

"Untuk menjaga investor menanamkan dananya, tentu dengan difasilitasi bunga penjaminan yang menarik minat mereka," jelasnya.

Di sisi lain, Krisna menambahkan pihaknya sesuai perundangan yang berlaku memiliki peran turut menjaga kestabilan industri perbankan serta melaksanakan fungsi resolusi bank ketika terjadi persoalan operasional.

Karena itu, kata dia, penetapan bunga penjaminan juga disesuaikan dengan level kepercayaan dan ekspektasi masyarakat penyimpan dana.

Menurut dia, rendahnya suku bunga penjaminan ditambah bunga BI Rate, diharapkan membuat perbankan tidakkesulitan menyesuaikan biaya dana sehingga mampu meningkatkan kredit.

Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Tbk A. Toni Soetirto menyebutkan penurunan suku bunga penjaminan itu tidak akan memengaruhi banknya, terutama penarikan dana pihak ketiga.

Selain itu, kata Toni, penurunan bunga penjaminan yang mengikuti penurunan BI Rate sebagai acuan suku bunga nasional, dapat memudahkan perbankan segera menyesuaikan biaya dana. (Fahmi Achmad)