Kembali

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan PT BPR Mega Karsa Mandiri

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan
PT BPR Mega Karsa Mandiri

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri, telah mencabut izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri yang berlokasi di Jl. Cinere Raya Blok M No.83, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 5 Juni 2018. 

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.