Kembali

LPS tangani klaim Rp38,56 miliar

JAKARTA: Dalam lima belas bulan usianya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani simpanan nasabah di enam BPR yang dicabut izin usahanya dengan 98% dari total dana Rp39,35 miliar terbayarkan.

Sekretaris LPS Salusra Satria mengatakan enam BPR yang dicabut izin usahanya berasal dari Yogyakarta, tiga BPR di Bandung, satu di Sukabumi Jawa Barat, dan satu di Demak (Jateng).

"Berdasarkan rekapitulasi atas dokumen pelaksanaan pembayaran, sampai dengan Desember 2006 tercatat 98% 'simpanan layak dibayar telah dicairkan oleh nasabah," kata dia dalam siaran pers yang diterima Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan dana Rp38,56 miliar yang telah dicairkan nasabah merupakan simpanan di bank yang masuk klasifikasi layak bayar dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapan dokumen.

Proses pengecekan ulang LPS terhadap enam BPR tersebut menunjukkan BPR Samadhana Bandung yang simpanan nasabahnya nihil sementara PD BPR Gunung Haki dalam proses praverifikasi.

Nilai klaim penjaminan simpanan layak yang dibayar LPS adalah saldo netto berupa nilai simpanan setelah diperhitungkan dengan bunga, pajak dan kewajiban atau pinjaman nasabah. Adapun simpanan yang dikategorikan tidak layak bayar termasuk bila tidak tercatat dan tiada aliran dana ke bank, milik nasabah menerima bunga di atas penjaminan serta nasabah yang menjadi penyebab keadaan bank menjadi tidak sehat.

Simpanan nasabah yang dinilai tidak layak bayar oleh LPS, diselesaikan mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang likuidasi bank.

"Hingga saat ini LPS telah menyediakan dana yang disetor secara bertahap ke bank pembayar sesuai dengan simpanan layak bayar pada setiap selesainya tahap verifikasi."