Kembali

LPS Tanggung Seluruh Ongkos Penyelamatan

Sumber: Kontan (25-11-2008)

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus keluar dana ekstra untuk menyelamatkan PT Bank Century Tbk. LPS harus menanggung seluruh ongkos penyelamatan bank ini.

Sebetulnya LPS sudah memberi penawaran kepada pemegang saham lama untuk berbagi ongkos penyelamatan Bank Century. LPS menawari ke pemegang saham lama Bank Century untuk menanggung 20% dari total biaya penyelamatan. LPS memberi tenggat waktu sampai Senin (24/11) malam bagi pemegang saham untuk memberi jawaban.

Namun, hingga batas waktu, pemegang saham lama tak memberi tanggapan. "Bahkan sampai kemarin mereka juga tidak memasukkan semua persyaratan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) LPS," ujar Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Nur Cahyo, kemarin (26/11).

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, kalau pemegang saham lama tak mau terlibat dalam penyelamatan, LPS memegang kendali bank tanpa mengikutsertakan pemegang saham lama. LPS juga akan menanggung seluruh biaya penyelamatan.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan meminta pemegang saham lama untuk bertanggung jawab kalau nanti ditemukan indikasi tak beres yang mengakibatkan rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century turun hingga minus 2,3%. "Pemerintah juga akan memonitor dan memperbaiki kinerja Bank Century," tuturnya.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A. Sarwono menambahi, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas karena gagal mendapat pinjaman dana dari sesama bank di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
BI lalu menawarkan bantuan likuiditas jangka pendek pada Bank Century. Tapi dengan syarat, bank tersebut harus memiliki underlying aset yang bisa dijaminkan ke BI. Karena Bank Century tak sanggup memenuhi syarat BI, maka LPS mengambilalih kendali.