Kembali

LPS Tidak Jamin Reksadana Antaboga

Heri Susanto, Agus Dwi Darmawan-Vivanews.com

VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan tidak menjamin produk investasi reksadana yang diterbitkan oleh PT Antaboga Deltasekuritas

"Itu tak ada dalam Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan," ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2008.

Dalam UU LPS, menurut dia, yang dijamin adalah simpanan dana pihak ketiga perbankan. Sedangkan, reksadana yang diterbitkan oleh Antaboga adalah produk reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas. "Kami belum menjangkau produk-produk seperti itu."

Antaboga Deltasekuritas milik Robert Tantular dan Hartawan Alumi menerbitkan sejenis produk reksadana. Produk tersebut dipasarkan melalui sejumlah kantor cabang PT Bank Century Tbk. Karena itu, sebagian besar investor Antaboga adalah nasabah bank yang telah diambil alih oleh LPS ini.

Menurut Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dari pemeriksaan sementara, nilai produk investasi tersebut sekitar Rp 470 miliar. Namun, kemungkinan besar masih akan bertambah karena penghitungan belum selesai. 

Saat ini, nasabah Antaboga resah karena investasi mereka tak bisa dicairkan, meski sudah jatuh tempo sejak bulan lalu. Apalagi, LPS tidak menjamin produk investasi tersebut.

Apakah bisa diusulkan untuk dijamin? "Tidak bisa," jawab Firdaus. Menurut dia, jika ada usulan penjaminan, maka harus diajukan kepada Menteri Keuangan. Sebab, nanti akan menjadi pertimbangan pemerintah, apakah produk investasi tersebut berdampak sistemik atau tidak.