Kembali

Nasabah Century tenang

JAKARTA: Nasabah PT Bank Century Tbk terlihat tenang dalam menyikapi persoalan yang dihadapi bank itu. Sejumlah nasabah memang masih datang untuk menarik dana, tetapi tidak sampai menimbulkan antrean panjang.

Seperti yang terlihat pada aktivitas pelayanan di Kantor Pusat Bank Century di kawasan Senayan Jakarta, kemarin. Aktivitas bank publik itu berhenti sehari saat pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan Jumat, pekan lalu.

Seorang nasabah, Onstan, mengatakan dirinya akan menarik dana di bank itu meskipun tidak sampai menutup buku tabungan. Namun, dia menyayangkan pembatasan penarikan dana simpanan tidak lebih dari Rp50 juta.

"Hanya untuk mengamankan sebagian kecil saja. Toh, saat ini tampaknya sudah lebih aman dan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.

Dalam jumpa pers, Minggu, Direktur Utama Bank Century Maryono berjanji tidak akan membatasi nasabah dalam bertransaksi. "LPS akan penuhi berapa pun kebutuhan likuiditas nanti." (Bisnis, 24 Nov.)

Donna, nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, mengaku dirinya tidak panik dan masih percaya Bank Century dalam kondisi aman. Dia mengatakan kondisi perbankan Indonesia berbeda dengan di AS sehingga tidak perlu disikapi berlebihan.

Sebagaimana di Jakarta, Aktivitas Bank Century di Surabaya berjalan normal dan tidak ada lagi antrean nasabah yang akan menarik dana. Dua pengawas dari Bank Indonesia ditempatkan pada cabang bank tersebut.

"Kami merasa lebih tenang sekarang sebab dana kami dijamin pemerintah," kata seorang nasabah.

Di Surabaya, Bank Century memiliki tiga kantor yaitu cabang Rajawali, Panglima Sudirman, dan Kertajaya.

Ifiana, teller cabang kantor pusat, mengatakan kegiatan transaksi telah berjalan normal kembali. "Memang seperti ini, seperti biasanya. Tidak ada yang aneh," ucapnya.

Ryan, Duty Manager Bank Century, menambahkan pembatasan itu hanya berlaku untuk penarikan tunai rupiah, bukan untuk valas maupun deposito. Namun, kegiatan transaksi antarbank melalui real time gross settlement (RTGS) sudah bisa dilakukan.

Pada perkembangan terpisah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai LPS tidak perlu melakukan penawaran tender dalam mengambil alih Bank Century.

"Ada pengecualian dalam peraturan, kalau yang mengambil alih LPS tidak harus mengikuti peraturan, coba lihat peraturan Bapepam nomor IX.H.1," ujar Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman.

Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji status saham publik di PT Bank Century Tbk setelah bank itu diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak Jumat pekan lalu.

Direktur Utama BEI Erry Firmansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari status saham publik di bank tersebut. Sejauh ini, dia menilai saham yang diambil alih pemerintah melalui LPS adalah saham milik pengendali dan pemilik, bukan saham publik.

Sebelumnya, Kepala Dewan Komisioner LPS Rudjito mengatakan dengan ekuitas yang minus, menjadikan 100% saham Bank Century kini dikuasai oleh lembaga tersebut. Padahal sebelum pengambilalihan, 55,88% saham dimiliki publik. (k14/17/21/Pudji Lestari) (redaksi@bisnis.co.id)

Bisnis Indonesia