Kembali

Penandatanganan Nota Kesepahaman LPS - OJK

LPS dan OJK Tingkatkan Koordinasi Pelaksanaan Fungsi dan Tugas

 

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga ini. OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank. 

 
Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS; dengan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta (28/1). 
 
Kesepakatan dan koordinasi kedua lembaga ini utamanya terkait dengan penanganan bank, yaitu pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penyelesaian bank selain bank sistemik dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), penanganan bank sistemik dengan status BDPI dan BDPK, penyelesaian bank selain bank sistemik yang dapat disehatkan, penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS, tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya, pendirian dan pengakhiran bank perantara, penanganan atau penyelesaian bank dengan status Perusahaan Terbuka dan penerbitan dan surat berharga, dan bidang lain yang mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas lainnya.