Kembali

Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS kepada MGMP Ekonomi

Sosialisasi Peran dan Fungsi LPS kepada MGMP Ekonomi

PRESS-46/SKL/2015

 

SEMARANG. Pada hari ini (Kamis, 12/11) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerjasama dengan Grup Bisnis Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada guru-guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ekonomi di Semarang. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, bertindak sebagai narasumber adalah Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Dimas Yuliharto, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Sugiyanto dan Akademisi Universitas Negeri Semarang, Widiyanto. Bertindak sebagai moderator adalah Wakil Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia, Adhitya Noviardi.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman publik – khususnya para guru mata pelajaran ekonomi, terhadap peran dan fungsi LPS. Direktur Group Penanganan Klaim LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa peran utama LPS dalam FKSSK adalah penjamin simpanan dan pelaksana resolusi bank. Adapun jenis simpanan yang dijamin LPS adalah giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau/bentuk lainnya yang dipersamakan.

Dimas juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) syarat utama simpanan nasabah dapat dijamin. Syarat tersebut antara lain harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (kredit macet) dan suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Saat ini, suku bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum adalah 7,5% (rupiah) dan 1,25% (valas), sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah 10%.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Diponegoro, FX. Sugiyanto menjelaskan bahwa peran LPS bersama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjaga stabilitas sistem perekonomian. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui peran dan fungsi LPS, karena dengan begitu masyarakat pun menjadi tenang menabung di bank. "Diharapkan para pelaku dunia pendidikan termasuk kampus juga dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa simpanan mereka di bank dijamin oleh LPS," ungkapnya.

Akademisi Universitas Negeri Semarang, Widiyanto juga menekankan perlu dan pentingnya memasukkan unsur LPS dalam bahan ajar mata pelajaran ekonomi. Khususnya bahan ajar terkait uang dan bank. "Sangat perlu bahwa kita menginformasikan kepada masyarakat bahwa menyimpan uang di bank itu aman. Karena tabungan di bank dijamin oleh LPS," jelasnya.

Semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi anggota penjaminan, saat ini (per September 2015) terdapat 1925 bank. Terdiri dari 106 Bank Umum, 12 Bank Umum Syariah, 1645 BPR dan 162 BPRS.

Total bank yang sudah dilikuidasi oleh LPS per September 2015 berjumlah 65 bank. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 bank yang berlokasi di Jawa Tengah.

Per 30 September 2015, total aset LPS berjumlah Rp. 60,98 triliun, dimana sebagian besar asetnya disimpan dalam Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp. 59,20 triliun. Total ekuitas berjumlah Rp. 51,8 triliun. Total surplus dari operasi Rp. 9,96 triliun dimana sebagian besar berasal pendapatan premi Rp. 9,01 triliun dan hasil investasi Rp. 2,91 triliun

Sekretaris Lembaga,


Ttd,-

Samsu Adi Nugroho


Media Contact
Sekretaris Lembaga,
Samsu Adi Nugroho
081511035360

Penyampaian Materi LPS oleh Dimas Yuliharto, Direktur Group Penanganan Klaim

 

Penyerahan Cinderamata dari LPS kepada Dosen FEB UNDIP, Semarang

 

Suasana Sesi Tanya Jawab dalam Acara Seminar