Kembali

LPS Tanggung Gaji dan Pesangon Karyawan Bank IFI

Sumber: detikfinance.com (16-04-2009)

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan hak karyawan Bank IFI tidak akan diganggu gugat dan dihilangkan setelah bank milik pengusaha Bambang Rachmadi itu dilikuidasi. LPS akan menanggung gaji dan pesangon karyawan.

"Jadi intinya hak-hak karyawan tidak akan hilang, mereka akan terus bekerja disini selama proses masih membutuhkan mereka. Masalah gaji akan kami tanggung, juga pesangon nantinya, ketika sudah saatnya PHK. Jadi karyawan tidak perlu khawatir," kata Robert Hutabarat, Kadiv Likuidasi LPS di kantor pusat Bank IFI, Plaza ABDA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (17/4/2009).

Robert mengatakan Bank IFI memiliki sebanyak 4 kantor cabang dengan jumlah karyawan 130 orang. "Ke-130 karyawan itu akan kita pertahankan dan gaji mereka akan kita tanggung," katanya.

Robert mengatakan proses verifikasi diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan. Menurut UU, batas maksimal proses verifikasi adalah 90 hari kerja.

"Kita tidak mengacu pada yang maksimal kita berharap secepatnya, tapi kita punya 90 hari kerja. Selama proses itu gaji semua karyawan kita tanggung, baru nanti setelah masuk tahap likuidasi kita bahas lagi masalah PHK dan sebagainya," tutur Robert.
(ir/lih)