• Umum
    • Apa LPS itu?

      LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

    • Kapan LPS berdiri?

      UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.

    • Mengapa diperlukan suatu lembaga penjamin simpanan?

      LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005). 

      Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. 

      Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.

    • Apa saja yang disempurnakan dalam skema penjaminan melalui LPS?

      Perubahan yang paling signifikan dalam skema penjaminan melalui LPS adalah dihapuskannya blanket guarantee (penjaminan seluruh kewajiban bank/tanpa batasan nilai) menjadi limited guarantee (penjaminan secara terbatas). Berdasarkan Pasal 11 UU LPS, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah per bank maksimum Rp100 juta.

    • Negara-negara mana yang sudah menerapkan konsep LPS?

      Sampai dengan saat ini terdapat 72 negara yang telah mendirikan lembaga penjamin simpanan. Beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada dan Swedia bahkan telah mendirikan lembaga penjaminan jauh sebelum krisis perbankan melanda Asia Pasifik. Negara di Asia yang telah mendirikan antara lain Filipina yaitu pada tahun 1963, kemudian Korea pada tahun 1996. Setelah Indonesia, Malaysia dan Singapura juga mendirikan lembaga penjaminan.

  • Fungsi LPS Dan Penjaminan Simpanan Nasabah Bank
    • Apa fungsi LPS?

      LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

    • Apa yang dijamin LPS?

      LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

    • Bagaimana dengan simpanan di bank yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah?

      LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.

    • Apakah simpanan milik pihak terkait dengan bank dijamin oleh LPS?

      Dalam penjaminan LPS, simpanan milik pihak terkait dengan bank termasuk dalam lingkup yang dijamin.

    • Apakah dana transfer dijamin?

      Transfer masuk dan transfer keluar serta inkaso tidak termasuk dalam bentuk simpanan sehingga tidak termasuk lingkup yang dijamin. Namun demikian, transfer keluar yang berasal dari simpanan nasabah dan belum keluar dari bank masih diperlakukan sebagai simpanan. Demikian pula dengan transfer masuk yang telah diterima bank untuk kepentingan seorang nasabah diperlakukan sebagai simpanan nasabah dimaksud walaupun bank belum membukukan ke dalam rekening yang bersangkutan.

    • Berapa nilai simpanan yang dijamin LPS?

      Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. 

      Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

    • Bagaimana jika nasabah mempunyai simpanan pada satu bank melebihi Rp2 milyar?

      LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah Rp 2 milyar. Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp 2 milyar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.

    • Bagaimana jika nasabah mempunyai rekening gabungan (joint account) bersama nasabah lain?

      Untuk keperluan pembayaran simpanan yang dijamin, saldo pada rekening gabungan dibagi sama besar diantara para pemilik rekening tersebut.

    • Bagaimana jika nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank?

      Dalam hal nasabah penyimpan juga mempunyai kewajiban kepada bank, pembayaran klaim penjaminan terhadap nasabah tersebut akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajibannya (set off).

    • Bagaimana cara pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah?

      Cara pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan adalah sebagai berikut: 

      • LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. 
      • LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. 
      • Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut.
         
    • Bagaimana menentukan simpanan yang layak bayar dan tidak layak bayar?

      Klaim penjaminan tidak layak bayar apabila berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi: 

      • Data simpanan tidak tercatat pada bank. 
      • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar. 
      • Nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
    • Jika nasabah penyimpan merasa dirugikan dalam hal simpanannya dinyatakan tidak layak bayar, apa yang dapat diperbuat oleh nasabah yang bersangkutan?

      Nasabah yang merasa dirugikan, dapat: 

      • Mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas 
      • Melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
    • Contoh perhitungan simpanan yang dijamin?

      Asep, Badu & Cita masing-masing mempunyai tabungan atas nama pribadi di Bank ABC dengan saldo masing-masing sebesar Rp1,20 milyar, Rp1,40 milyar & Rp1,80 milyar. Selain itu, Asep, Badu & Cita juga mempunyai rekening gabungan (joint account) dalam bentuk giro di Bank ABC dengan saldo sebesar Rp3 milyar. 

      Asep juga memiliki 1 rekening tabungan untuk kepentingan anaknya yang masih kecil bernama Dona (beneficiary) dengan saldo sebesar Rp80 juta. 

      Apabila Bank ABC dicabut ijin usahanya dan jumlah yang dijamin adalah Rp2 milyar, maka perhitungan nilai simpanan yang dijamin untuk masing-masing nasabah tersebut adalah sebagai berikut: 
      LPS akan membayar klaim penjaminan atas simpanan yang dijamin sebesar: 
      a. Rp2 milyar kepada Asep; 
      b. Rp2 milyar kepada Badu; 
      c. Rp2 milyar kepada Cita; dan 
      d. Rp80 juta kepada Asep untuk kepentingan Dona. 

      Untuk nasabah penyimpan yang sebagian saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanannya telah melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin, LPS akan menerbitkan Surat Keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut, yaitu: 
      a. Asep, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp200 juta 
      b. Badu, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp400 juta 
      c. Cita, saldo yang tidak dibayar sebesar Rp800 juta 

      Penyelesaian atas saldo rekening yang tidak dibayar tersebut, dilakukan dengan mekanisme likuidasi akan diselesaikan melalui proses likuidasi Bank ABC.

    • Apakah LPS menjamin simpanan pada seluruh jenis Bank?

      LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

    • Apa saja yang harus diperhatikan nasabah agar simpanan nasabah mendapat penjaminan simpanan oleh LPS?

      Selain memenuhi besaran nilai simpanan yang dijamin, nasabah juga perlu memenuhi syarat-syarat berikut: 

      1. Simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank; 
      2. Nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS/nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank; dan 
      3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
    • Apabila bunga simpanan melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, apakah nasabah tersebut tetap dijamin sampai batas tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS dan kelebihan bunganya saja yang tidak dijamin?

      Apabila nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi suku bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS secara keseluruhan (baik pokok maupun bunga).

    • Apakah nasabah dibebani biaya agar simpanannya dijamin oleh LPS?

      Nasabah tidak dibebani biaya apapun. Bank tempat nasabah menyimpan dananya yang akan menanggung biaya penjaminan simpanan LPS.

    • Apa yang harus nasabah lakukan apabila bank tempat nasabah menyimpan dana dicabut izin usahanya?

      Nasabah dapat menunggu pengumuman hasil rekonsiliasi dan verifikasi simpanan tahap I di kantor bank tersebut, media cetak dan/atau website LPS.

    • Apakah selama proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan berlangsung nasabah bank yang dicabut izin usahanya masih tetap memperoleh bunga atas simpanannya?

      Hak nasabah atas bunga simpanan terhenti pada saat bank tempat nasabah menyimpan uangnya dicabut izin usahanya.

  • Kepesertaan Bank Dalam Penjaminan LPS
    • Siapa yang menjadi peserta penjaminan LPS?

      Sesuai Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank tersebut dibentuk LPS. 

      Dalam Pasal 12 UU LPS ketentuan tersebut dipertegas dengan menyebutkan bahwa setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Jenis bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran, dan bank asing, serta bank konvensional dan bank syariah.

    • Apa kewajiban bank yang menjadi peserta penjaminan LPS?

      Sebagai peserta penjaminan, setiap bank wajib: 

      1. menyerahkan dokumen sebagai berikut:
        • salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank;
        • salinan dokumen perizinan bank;
        • surat keterangan dari LPP mengenai tingkat kesehatan bank;
        • surat pernyataan dari pemegang saham, pengendali bagi yang berbadan hukum koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, direksi dan komisaris.
      2. membayar kontribusi kepesertaan; 
      3. membayar premi penjaminan; 
      4. menyampaikan laporan secara berkala. 
      5. Memberikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan; 
      6. Menempatkan bukti kepesertaan atau salinannya di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat; 
      7. Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
        • maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS; dan
        • maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
  • Pendanaan LPS
    • Dari mana sumber pendanaan LPS?

      Sumber pendanaan LPS berasal dari: 

      • modal awal yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 4 triliun; 
      • kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank pertama kali menjadi peserta; 
      • premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester; dan 
      • hasil investasi cadangan penjaminan.
         
    • Bagaimana jika LPS mengalami kesulitan keuangan?

      Pemerintah mempunyai komitmen yang tinggi untuk menjaga keberlangsungan LPS termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap LPS. UU LPS mengatur bahwa dalam hal modal LPS menjadi kurang dari modal awal, Pemerintah dengan persetujuan DPR akan menutup kekurangan tersebut.

      Sedangkan apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

  • Organisasi LPS
    • Bagaimana struktur organisasi LPS?

      Organ LPS terdiri dari Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Dewan Komisioner merupakan pimpinan LPS, yang dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Komisioner. Kepala Eksekutif adalah salah satu Anggota Dewan Komisioner yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional LPS. 

      Dewan Komisioner LPS diangkat oleh Presiden