Fungsi, Tugas & Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Menjamin polis asuransi.
  3. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.
  4. Melakukan resolusi bank.
  5. Melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis.
  4. Melaksanakan program penjaminan polis.
  5. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
  6. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan tindakan resolusi bank termasuk uji tuntas pada bank serta penjajakan kepada bank atau investor lain.
  7. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
  8. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.
  9. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta dan iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS, termasuk melakukan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang serta aset lainnya.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah penyimpan, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank.
  5. Mendapatkan data pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi, data kesehatan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, dan laporan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
  6. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4 dan 5.
  7. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan dan pelaksanaan penjaminan polis.
  8. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  9. Melakukan penyuluhan kepada bank, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, serta masyarakat tentang penjaminan simpanan dan penjaminan polis.
  10. Melakukan pemeriksaan bank baik sendiri maupun bersama dengan OJK.
  11. Melakukan penempatan dana pada bank dalam penyehatan berdasarkan permintaan dari OJK.
  12. Menunjuk pengelola statuter pada bank yang menerima penempatan dana dari LPS.
  13. Melakukan pengalihan portofolio pertanggungan, pembayaran klaim penjaminan, dan pengembalian premi atas kontribusi yang belum berjalan pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dilikuidasi.
  14. Mengalihkan polis asuransi tanpa persetujuan pemegang polis asuransi.
  15. Mengenakan sanksi administratif.