Kembali ke Halaman Penuh

SIARAN PERS

NOMOR :  PRESS-16 /SEKL/2021 

 

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR LPN Tapan

Jakarta, 7 April 2021. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan, Desa Pasar Bukit, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR LPN Tapan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 7 April 2021.

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Tapan dilakukan oleh LPS.

Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan . Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR LPN Tapan  dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron menghimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

 

Jakarta, 7 April 2021

Muhamad Yusron,

Sekretaris Lembaga

081776650505

humas@lps.go.id