Kembali ke Halaman Penuh

PENGUMUMAN NOMOR: PENG-9 SEKL/2023

PEMBAYARAN PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK BAYAR TAHAP KETIGA

ATAS HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN

NASABAH PENYIMPAN PT BPR PASAR UMUM (DL)

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Pasar Umum (DL), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-181/D.03/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasar Umum, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
  2. Selain diumumkan di kantor bank, pengumuman status penjaminan simpanan nasabah juga dapat dilihat pada website LPS dengan panduan sebagai berikut:
    1. Akses halaman website LPS di https://www.lps.go.id/
    2. Pilih “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website
    3. Pilih “Informasi Status Simpanan Layak bayar/Tidak Layak Bayar”
    4. Masukan “PASAR UMUM” pada kolom pencarian bank
    5. Centang pada kolom PT BPR PASAR UMUM
    6. Masukan no rekening Saudara di kolom no rekening (no rekening yang dimasukkan tanpa tanda titik), lalu klik cari dan lihat status simpanan Saudara
    7. Catat No. CIF untuk dibawa ke Bank Pembayar sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman
    8. Pembayaran pada Bank Pembayar dilakukan mulai Selasa tanggal 21 Maret 2023.
  3. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS dilaksanakan melalui: PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk selaku Bank Pembayar dengan alamat kantor pembayaran sebagai berikut:

Nama Kantor

Alamat

Bank BNI KCP Teuku Umar Timur

Jl. Teuku Umar No.9, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Barat, Denpasar, Bali

 

  1. Dalam rangka pembayaran, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank Pembayar, berupa:
    1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
    2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
    3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
    4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
  • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
  • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
  • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
  • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
  • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran
  • Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap ketiga ini, akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  1. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap ketiga ini, akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  2. Jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak PT BPR Pasar Umum dicabut ijin usahanya yaitu s.d. tanggal 24 November 2027.
  3. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar.
  4. Informasi lebih lanjut hubungi Pusat Layanan Informasi LPS, telepon: 154, WhatsApp: 0811 1154 154, atau email: informasi@lps.go.id

Demikian agar maklum.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Maret 2023

Sekretaris Lembaga

 

Dimas Yuliharto