Kembali ke Halaman Penuh

PENGUMUMAN NOMOR: PENG-10 /SEKL/2023

PEMBAYARAN PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK BAYAR TAHAP KEDUA

ATAS HASIL REKONSILIASI & VERIFIKASI SIMPANAN

NASABAH PENYIMPAN PT BPR BAGONG INTI MARGA (DL)

 

  1. Sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga (DL), berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-17/D.03/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bagong Inti Marga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah dan sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
  2. Selain diumumkan di kantor bank, pengumuman status penjaminan simpanan nasabah juga dapat dilihat pada website LPS dengan panduan sebagai berikut:
  1. Akses halaman website LPS di https://www.lps.go.id/
  2. Pilih “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website
  3. Pilih “Informasi Status Simpanan Layak bayar/Tidak Layak Bayar”
  4. Masukan “BAGONG INTI MARGA” pada kolom pencarian bank
  5. Centang pada kolom PT BPR BAGONG INTI MARGA
  6. Masukan no rekening Saudara di kolom no rekening (no rekening yang dimasukkan tanpa tanda titik), lalu klik cari dan lihat status simpanan Saudara
  7. Catat No. CIF untuk dibawa ke Bank Pembayar sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman
  8. Pembayaran pada Bank Pembayar dilakukan mulai Selasa tanggal 21 Maret 2023.
  1. Pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak dibayar LPS dilaksanakan melalui: PT Bank Mandiri (Persero), Tbk selaku Bank Pembayar dengan alamat kantor pembayaran sebagai berikut:

No.

Nama Kantor

Alamat

1

Bank Mandiri KCP Banyuwangi Purwoharjo

Jl. Raya Grajagan No.88, Krajan, Kretan, Kec. Purwoharjo, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur 68483

2

Bank Mandiri KC Banyuwangi

Jl. Doktor Wahidin Sudiro Husodo No.2, Kepatihan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68411

3

Bank Mandiri KCP Banyuwangi Rogojampi

Dusun Sidomulyo, Gitik, Kec. Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68462

4

Bank Mandiri KCP Banyuwangi Pesanggaran

Jl. Suprobo No.22 -23, RT.04/RW.001, Krajan, Pesanggaran, Kec. Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68488

5

Bank Mandiri KCP Banyuwangi Genteng

Jl. Gajah Mada No.253, Dusun Krajan, Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

 

  1. Dalam rangka pembayaran, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada Bank Pembayar, berupa:
  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
    • informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan;
    • asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
    • surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
    • mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,
    • menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.
  1. Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada tahap kedua ini, akan diumumkan pada tahap selanjutnya.
  2. Jangka waktu pembayaran klaim adalah 5 tahun sejak PT BPR Bagong Inti Marga dicabut ijin usahanya yaitu s.d. tanggal 1 Februari 2028.
  1. Nasabah diminta untuk tidak terpancing/terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar.
  2. Informasi lebih lanjut hubungi Pusat Layanan Informasi LPS, telepon: 154, WhatsApp: 0811 1154 154, atau email: informasi@lps.go.id

Demikian agar maklum.

 

Ditetapkan di  Jakarta

Pada tanggal 20 Maret 2023

Sekretaris Lembaga

 

Dimas Yuliharto