Kembali

Panduan Bagi Para Kreditur Yang Belum Mengambil Haknya Atas Pencairan Aset

Setelah bank yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia maka proses pelaksanaan likuidasinya diserahkan kepada LPS. Proses likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank yang dicabut izin usahanya. Penyelesaian kewajiban bank diatur dalam ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lemabaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009 menyatakan bahwa pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan/atau penagihan dilakukan dengan urutan sebagai berikut:

  1. penggantian atas talangan pembayaran gaji pegawai yang terutang;
  2. penggantian atas pembayaran talangan pesangon pegawai;
  3. biaya perkara dipengadilan, biaya lelang yang terutang, dan biaya operasional kantor;
  4. biaya penyelamatan yang dikeluarkan oleh LPS dan/atau pembayaran atas klaim penjaminan yang harus dibayarkan oleh LPS;
  5. pajak terutang;
  6. bagian simpanan dari nasabah yang tidak dibayarkan penjaminannya dan simpanan dari nasabah penyimpan yang tidak layak bayar; dan
  7. hak dari kreditur lainnya.

Berdasarkan hal tersebut di atas pembayaran kewajiban bank yang dilikuidasi kepada para kreditur dapat terbagi 2 (dua) periode yaitu:

  1. Selama Pelaksanaan Masih Berlangsung
    Pembayaran kewajiban kepada kreditur berasal dari hasil pencairan aset dan/atau penagihan piutang yang dilakukan secara bertahap selama masa likuidasi atau sekaligus pada akhir pelaksanaan likuidasi. Tata cara pembayaran kewajiban dilakukan oleh Tim Likuidasi secara langsung kepada kreditur (cash) atau ditransfer ke rekening kreditur. Dua bulan sebelum berakhirnya pelaksanaan likuidasi, Tim Likuidasi akan mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada kreditur termasuk tindak lanjut apabila kreditur tidak mengambil bagiannya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. Dalam hal kreditur belum mengambil bagiannya sampai dengan batas akhir pelaksanaan likuidasi maka dana yang menjadi bagian kreditur dititipkan kepada LPS. Tim Likuidasi dianggap telah melakukan pembayaran kepada para kreditur setelah dititipakannya bagian kreditur yang belum diambil.
  2. Pelaksanaan Likuidasi Telah Berakhir
    Setelah pelaksanaan likuidasi berakhir dimungkinkan terjadi pembayaran kepada para kreditur apabila:
    1. kreditur belum mengambil bagiannya sampai batas waktu setelah tanggal pembayaran terakhir dan berakhirnya pelaksanaan likuidasi; dan
    2. terdapat pembayaran oleh para debitur setelah berakhirnya pelaksanaan likuidasi.

Tata cara pembayaran kepada kreditur lainya sebagaimana dimaksud pada huruf b di atass dilakukan dengan memperhatikan urutan pemabayaran sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lemabaga Penjamin Simpanan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009.

Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (7) menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak kreditur yang dititipkan kepada LPS tidak diambil oleh kreditur, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.