JudulKeputusan Kepala Eksekutif Nomor KEP-103/KE/XII/2008 tentang Format Laporan Bank Umum
Tanggal31 Desember 2008
BerlakuSejak 31 Desember 2008
Pengundangan-
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Berdasarkan UU LPS (Pasal 9) dan Peraturan LPS yang mengatur mengenai  Laporan Bank Umum, setiap bank peserta program penjaminan LPS wajib menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan.
     
  2. Keputusan Kepala Eksekutif (KKE) ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu KKE No. KEP-023/LPS/III/2006 tentang Format Laporan Bank Umum sebagaimana diubah dengan KKE No. KEP-082/KE/X/2008, dan ditetapkan dalam rangka penyeragaman format laporan yang wajib disampaikan bank umum kepada LPS, yang terdiri dari:
    • laporan posisi simpanan bulanan;
    • laporan keuangan bulanan, dengan format laporan disesuaikan berdasarkan klasifikasi bank umum, baik Bank Umum Konvensional, Bank Umum Asing, maupun Bank Umum Syariah, yang memuat:
      • neraca;
      • laporan laba rugi;
      • komitmen dan kontijensi;
      • kualitas aktiva produktif; dan
      • kewajiban penyediaan modal minimum;
    • laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; dan
    • laporan lainnya terkait perubahan susunan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham atau pengendali bagi bank umum yang berbadan hukum Koperasi, dan perubahan alamat bank.
  3. Selain itu, LPS dapat meminta informasi tambahan dalam rangka pengelolaan risiko perbankan dengan format sesuai kebutuhan.
     
  4. Dalam KKE ini juga diatur perihal penyampaian laporan melalui e-mail.
     
  5. Format Laporan yang ditentukan LPS adalah sebagaimana dalam Lampiran KKE ini.

----------