Kembali

perpu 2 th 2008 ttg perub 2 uu bi

JudulPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
Tanggal13 Oktober 2008
BerlakuSejak 13 Oktober 2008
PengundanganLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901
Status
Lampiran
Rangkuman :
  1. Perpu ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan UU tersebut antara lain adalah:
    • Dampak krisis keuangan global saat ini berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi.
       
    • Menyikapi krisis keuangan global tersebut Pemerintah melakukan berbagai langkah antisipatif dan responsif dalam membendung dampak krisis keuangan global sehingga stabilitas sistem keuangan tetap terpelihara.
       
    • Selama ini, pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh BI melalui pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Namun pengaturan mengenai kriteria agunan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini.
       
    • Salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan agar tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank karena ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar adalah dengan merubah kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank untuk memperoleh kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari BI sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpu ini.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan yang sangat mendesak dan hal ihwal kegentingan yang memaksa maka perubahan atas UU tersebut ditetapkan dalam suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

 

----------