Kewajiban Bank Peserta
Sebagai peserta Penjaminan, setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
a. | Menyerahkan dokumen sebagai berikut: | ||||||||
|
|||||||||
b. | Membayar kontribusi kepesertaan. | ||||||||
c. | Membayar premi penjaminan dan menyampaikan copy bukti pembayaran premi (transfer advance). | ||||||||
d. | Menyampaikan perhitungan premi, dengan format:
|
||||||||
e. | Menyampaikan laporan secara berkala, yaitu: | ||||||||
|
|||||||||
f. | Menyampaikan laporan perubahan alamat. | ||||||||
g. | Menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor bank atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat. | ||||||||
h. | Menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah mengenai:
|
A. DOKUMEN KEPESERTAAN
1. | Dokumen Pendirian Bank yang disampaikan adalah berupa salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian bank, yang memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham |
2. | Dokumen Perizinan Bank yang disampaikan adalah berupa copy dari surat keputusan LPP mengenai pemberian izin usaha bank. |
3. | Dokumen Pendirian dan Perizinan Bank tersebut pada angka 1 dan 2, harus disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional. |
4.
| Surat Keterangan Tingkat Kesehatan Bank yang disampaikan adalah surat keterangan dari LPP Mengenai Tingkat Kesehatan Bank yang memuat rasio-rasio pokok keuangan dan status pengawasan bank yang bersangkutan. |
5.
6. | Surat Keterangan Tingkat Kesehatan tersebut pada angka 4 harus disampaikan kepada LPS paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal persetujuan izin usaha. Surat Pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank kepada LPS. Penyampaian surat pernyataan sebagaimana dimaksud untuk pertama kali wajib disampaikan kepada LPS bersamaan dengan penyampaian Laporan keuangan tahunan Bank tahun 2018 dengan mengikuti format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2018 : |
7. | Surat Pernyataan dari Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Bank yang disampaikan adalah surat pernyataan dari Pemegang Saham, Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi, kantor pusat dari cabang bank asing, Direksi dan Komisaris yang bentuk dan isinya dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan LPS Nomor 1/PLPS/2018, yaitu : |
Lampiran II: Pernyataan Pemegang Saham Pengendali Perorangan;
| |
8. | Surat Pernyataan Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, dan Pengendali Bagi Bank Yang Berbadan Hukum Koperasi tersebut wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi direksi, komisaris, pemegang saham atau pengendali sesuai dengan ketentuan LPP. |
9. | Pernyataan Kantor Pusat dari cabang Bank Asing wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak bank asing dimaksud melakukan kegiatan operasional. |
B. KONTRIBUSI KEPESERTAAN
1. | Setiap bank wajib membayar kontribusi kepesertaan. |
2. | Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional. |
3. | Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP. |
4. | Bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa Bank peserta penjaminan atau Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan. |
C. PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PREMI
1. | Premi Penjaminan dibayarkan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk: | ||||||||||||
| |||||||||||||
2. | Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari rata-rata saldo bulanan total Simpanan dalam setiap periode. | ||||||||||||
3. | Total simpanan untuk perhitungan premi mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain, tidak mengecualikan
| ||||||||||||
4. | Proses pembayaran premi untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: | ||||||||||||
| |||||||||||||
5. | Pembayaran premi pada awal periode harus dilakukan paling lambat tanggal: | ||||||||||||
| |||||||||||||
6. | Penyesuaian premi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: | ||||||||||||
| |||||||||||||
7. | Kelebihan pembayaran premi digunakan untuk pembayaran premi berikutnya, kecuali apabila bank yang bersangkutan memiliki kewajiban pembayaran kepada LPS maka kelebihan pembayaran premi tersebut digunakan terlebih dahulu untuk:
| ||||||||||||
7a. | Jika terdapat kelebihan pembayaran premi karena kesalahan transaksi pembayaran oleh bank, bank dapat meminta LPS untuk mengembalikan kelebihan tersebut setelah diperhitungkan dengan seluruh kewajiban bank yang tertunggak kepada LPS. Pengembalian dilakukan setelah LPS melakukan verifikasi atas perhitungan premi bank. | ||||||||||||
8. | Pembayaran premi untuk pertama kali bagi bank yang baru memperoleh izin usaha: | ||||||||||||
| |||||||||||||
9. | Jika bank-bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode, maka: | ||||||||||||
| |||||||||||||
9a. | Jika bank dicabut izin usahanya, baik oleh LPP maupun atas permintaan pemegang saham (self liquidation) sebelum berakhirnya periode premi, maka:
| ||||||||||||
10. | Dalam rangka perhitungan rata-rata saldo bulanan total Simpanan, kewajiban bank dalam valuta asing dikonversikan terlebih dahulu ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang digunakan bank untuk penyampaian laporan bulanan kepada LPP sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan LPP | ||||||||||||
11. | Bagi Bank Umum, premi dibayarkan ke rekening LPS di Bank Indonesia: | ||||||||||||
| |||||||||||||
12. | Bagi Bank Perkreditan Rakyat, premi dibayarkan ke Rekening LPS di Bank Rakyat Indonesia: | ||||||||||||
| |||||||||||||
13. | Bank menyampaikan perhitungan premi kepada LPS dengan menggunakan format sesuai lampiran peraturan dan melampirkan copy bukti pembayaran (transfer advice). | ||||||||||||
14. | Penghitungan premi, baik premi pada awal periode maupun premi penyesuaian, dilakukan sendiri oleh bank (self assessment). | ||||||||||||
15. | Jika bank melakukan koreksi atas saldo bulanan dan koreksi tersebut mengakibatkan:
|
D. MENYAMPAIKAN LAPORAN SECARA BERKALA:
1. | Laporan posisi simpanan, | ||||
| |||||
2. | Laporan keuangan bulanan, | ||||
| |||||
3. | Laporan Keuangan Tahunan, | ||||
Disampaikan kepada LPS paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya | |||||
| |||||
4. | Laporan susunan Direksi dan Komisaris bank, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu. | ||||
5. | Laporan susunan pemegang saham, setiap kali ada perubahan pemegang saham pengendali, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu. | ||||
6. | Laporan susunan pengendali bagi bank yang berbadan hukum koperasi, setiap kali ada perubahan, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu | ||||
7. | Laporan perubahan alamat bank, yang wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 14 hari kalender (bagi Bank Umum) atau 15 hari kalender (bagi BPR) setelah terjadi perubahan berdasarkan RUPS atau yang disamakan dengan itu. | ||||
Bank menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud pada Nomor 1 sampai dengan Nomor 7 secara elektronik melalui sistem informasi yang disediakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS e-Laporan). |