Lps Redesign Premi Lps Redesign Premi

Simulasi Perhitungan Premi Penjaminan
Nama Bank
Periode
Tahun.
Total Posisi Simpanan Periode I 2011 (Januari s.d. Juni 2011)
(Total posisi simpanan = total simpanan pihak ketiga + simpanan dari bank lain)
Total Posisi Simpanan Periode II 2011 (Juli s.d. Desember 2011)
(Total posisi simpanan = total simpanan pihak ketiga + simpanan dari bank lain)
Saldo Premi Periode II 2011 (Juli s.d. Desember 2011)
(Diisi negatif jika saldo premi adalah lebih bayar)
Catatan :
  1. Simulasi perhitungan premi ini adalah alat bantu bagi bank untuk memahami bagaimana perhitungan premi penjaminan.
  2. Simulasi perhitungan ini tidak dapat dicetak dan digunakan sebagai perhitungan premi yang disampaikan ke LPS.
  3. Format perhitungan premi yang disampaikan ke LPS harus sesuai dengan Lampiran Peraturan LPS.
  4. Perhitungan jumlah premi yang dibayar bergantung pada total simpanan yang digunakan. LPS dapat melakukan verifikasi perhitungan.

Latest News Latest News

Kalkulator Kalkulator

Simulasi Kalkulator 3T LPS

# Jenis Simpanan Nominal Syarat 3T T1: Tercatat pada pembukuan bank
T2: Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
T3: Tidak menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet
Layak Bayar/Tidak Layak Bayar
T1 T2 T3

Informasi Penting

LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.

Adapun syarat 3T tersebut adalah:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank

Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.

Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila (Pasal 43A PLPS 1/2018):

  1. Tingkat bunga simpanan berupa deposito yang sebelumnya melebihi tingkat bunga penjaminan, diturunkan oleh Bank menjadi sama atau lebih rendah dari tingkat bunga penjaminan sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus (BDPK); atau
  2. Saldo simpanan berupa deposito yang nilainya di atas nilai yang dijamin LPS dilakukan pemecahan saldo sebelum jatuh tempo pada saat bank dalam pengawasan khusus tanpa adanya alasan (underlying) transaksi dan/atau dokumen pendukung

Disclaimer

Hasil perhitungan simulasi kalkulator ini hanya merupakan ilustrasi berdasarkan data dan informasi yang dicantumkan. Dalam menentukan status penjaminan simpanan, LPS akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan kembali berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada bank.

Note: Untuk saat ini simulasi perhitungan Kalkulator 3T hanya dapat digunakan untuk simpanan dalam mata uang Rupiah.

Bank Peserta Penjaminan Bank Peserta Penjaminan

Bank Peserta Penjaminan

Informasi Simpanan2 Informasi Simpanan2

Informasi Status Penjaminan Simpanan


Info Lebih Lanjut Hubungi Tim Likuidasi

Informasi Simpanan Informasi Simpanan

Informasi Status Penjaminan Simpanan


Info Lebih Lanjut Hubungi Tim Likuidasi

Keberatan Nasabah 2.0 Keberatan Nasabah 2.0

Penanganan Keberatan Nasabah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) serta Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku, bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS paling lambat 5 (lima) sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.

Dengan berlakunya UU P2SK, dalam hal Nasabah penyimpan yang klaim penjaminannya dinyatakan tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak LPS mengumumkan daftar simpanan tidak layak dibayar.

Sebagai bagian dari upaya LPS dalam melayani nasabah perbankan, LPS menyediakan aplikasi Penanganan Keberatan Nasabah yang dapat diakses pada halaman ini.

Pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi Pusat Layanan Informasi LPS:
Telepon: 154 / 021 - 39525070
WhatsApp: 0811 1154 154
Email: Informasi@lps.go.id

Pengajuan keberatan nasabah Cek status pengajuan nasabah

Keberatan Nasabah Keberatan Nasabah

Keberatan Nasabah


Info Lebih Lanjut Hubungi Tim Likuidasi

Tingkat Bunga Penjaminan Tingkat Bunga Penjaminan

Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 2024-02-01 - 2024-05-31
Bank Umum
IDR 4.25% Valas 2.25%
BPR
IDR 6.75%

Tingkat Bunga Penjaminan Versi 2018 Tingkat Bunga Penjaminan Versi 2018

Bank Peserta Penjaminan

Tingkat Bunga Penjaminan
Periode: 2024-02-01 - 2024-05-31
Bank Umum
IDR 4.25% Valas 2.25%
BPR
IDR 6.75%

Kalkulator Pinjaman Kalkulator Pinjaman