Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar LPS

BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN SIMPANAN LAYAK DIBAYAR LPS

 

1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS") sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Program Penjaminan Simpanan yang berlaku bahwa pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS wajib dilakukan nasabah penyimpan paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.

2. Batas waktu pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS dari bank yang dicabut izin usahanya yang akan berakhir adalah sebagai berikut:

NO.

NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA

TANGGAL BANK DI CABUT IZIN USAHANYA

BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN

BANK PEMBAYAR

1

PT BPR Darbeni Mitra

4 Oktober 2010

3 Oktober 2015

BRI Unit Narogong

 

3. Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/ menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu) yaitu :

a. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;

b. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);

c. dokumen lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar (misal surat keterangan pindah domisili, keterangan kehilangan bukti simpanan, dll sesuai kebutuhan)

4. Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar LPS dan hingga saat ini belum mengajukan klaim penjaminan, agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar sebelum batas waktu yang ditetapkan.

5. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim dari LPS menjadi hilang.

 

    Demikian agar maklum.

 

 

 

31 Juli 2015

Ttd,-

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
 
Untuk melihat pengumuman dalam versi PDF, silakan klik tautan ini