Kembali

Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan PT BPR Budisetia (Terlikuidasi)

PENGUMUMAN

NOMOR: PENG-7 /SEKL/2023

TENTANG

BATAS WAKTU PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN

SIMPANAN LAYAK DIBAYAR NASABAH PENYIMPAN

PT BPR BUDISETIA (TERLIKUIDASI)

 

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar wajib dilakukan nasabah penyimpan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin usaha bank dicabut.
  2. Batas waktu akhir pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar LPS untuk nasabah penyimpan adalah:

NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA

TANGGAL BANK DICABUT IZIN USAHANYA

BATAS TERAKHIR PENGAJUAN KLAIM PENJAMINAN

BANK PEMBAYAR SIMPANAN LAYAK

DIBAYAR

PT BPR BUDISETIA (Terlikuidasi)

25 Mei 2018

24 Mei 2023

BRI Unit Tabing,

Jl. Prof. DR. Hamka No. 139 B, Padang, Sumatera Barat

  1. Untuk pengajuan klaim penjaminan simpanan layak dibayar, nasabah penyimpan wajib menunjukkan/menyerahkan kepada bank pembayar dokumen-dokumen sebagai berikut (sebagaimana telah diumumkan pada saat dimulainya pembayaran terdahulu), yaitu:
  1. asli dan fotokopi bukti identitas diri (KTP/SIM/paspor) nasabah penyimpan;
  2. asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito); dan
  3. dokumen lainnya yang diperlukan oleh bank pembayar.
  1. Bagi nasabah penyimpan yang simpanannya dinyatakan layak dibayar dan belum mengajukan klaim penjaminan agar segera mengajukan klaim penjaminan melalui bank pembayar paling lambat sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana angka 2.
  2. Dalam hal nasabah penyimpan tidak mengajukan klaim penjaminan simpanan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan UU LPS jo. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Program Penjaminan Simpanan:
  1. hak nasabah penyimpan untuk memperoleh pembayaran klaim atas simpanan yang layak dibayar dari LPS menjadi hilang dan simpanan nasabah penyimpan dimaksud selanjutnya diperlakukan sama dengan simpanan yang tidak dijamin; dan
  2. LPS tidak lagi mempunyai kewajiban untuk menyediakan dana klaim atas simpanan nasabah penyimpan dimaksud.

Untuk informasi lebih lanjut, nasabah penyimpan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS, telepon: 154, WhatsApp: 0811 1154 154, atau email: informasi@lps.go.id. Demikian agar maklum.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Maret 2023

Sekretaris Lembaga,

 

Dimas Yuliharto