Kembali

PENG-6/SEKL/2023 tentang Batas Waktu Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan Atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan Nasabah PT BPR Akarumi (Terlikuidasi)

Untuk mengakses dokumen, klik tautan berikut:

 

PENGUMUMAN

NOMOR: PENG-6/SEKL/2023

TENTANG

BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN NASABAH PENYIMPAN

ATAS PENETAPAN STATUS PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH

PT BPR AKARUMI (TERLIKUIDASI)

 

  1. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam hal nasabah penyimpan yang klaim penjaminannya dinyatakan tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah penyimpan dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  2. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai Program Penjaminan Simpanan, jangka waktu pengajuan keberatan kepada LPS oleh nasabah penyimpan yang didukung bukti nyata dan jelas dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha bank.
  3. Sebubungan dengan butir 1 s.d. 2, batas waktu akhir pengajuan keberatan kepada LPS yang disampaikan oleh nasabah penyimpan secara tertulis sebagai berikut:

NAMA BANK YANG DICABUT IZIN USAHANYA

TANGGAL BANK DICABUT IZIN USAHANYA

BATAS TERAKHIR PENGAJUAN KEBERATAN

PT BPR Akarumi (Terlikuidasi)

25 April 2018

24 April 2023

  1. Prosedur pengajuan keberatan nasabah penyimpan terdiri dari:
    1. Nasabah penyimpan menyampaikan surat keberatan kepada LPS dengan melampirkan dokumen pendukung.
    2. LPS melakukan penelitian atas dokumen/bukti yang disampaikan nasabah penyimpan.
    3. Dalam hal keberatan nasabah penyimpan diterima, LPS mengubah status simpanan menjadi simpanan layak dibayar.
    4. Keputusan atas keberatan nasabah penyimpan ditetapkan oleh LPS.
  2. Surat keberatan ditujukan kepada:

Lembaga Penjamin Simpanan
Up.: Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank
Equity Tower lt. 20-21, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190.

  1. Informasi dalam surat keberatan nasabah penyimpan dan dokumen yang dilampirkan terdiri atas:

No

Informasi terkait keberatan Nasabah Penyimpan

1.

Identitas Nasabah (nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon)

2.

Jenis simpanan (tabungan/deposito/giro)

3.

Nomor rekening Simpanan

4.

Nominal Simpanan yang diajukan

5.

Penjelasan atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah

6.

Permohonan Nasabah atas keberatan yang diajukan oleh Nasabah

7.

Lampiran dokumen-dokumen yang disertakan bersamaan dengan surat keberatan

8.

Pernyataan Nasabah atas kebenaran informasi dan dokumen yang diberikan

9.

Pernyataan Nasabah bersedia memberikan bukti nyata dan jelas apabila terdapat permintaan informasi dan dokumen oleh LPS di dalam proses penanganan keberatan Nasabah

10.

Tanda tangan Nasabah

 

 

 

 

  1. Dokumen pendukung terkait dengan pengajuan keberatan, antara lain:

No

Dokumen Pendukung terkait keberatan nasabah*)

1.

Fotokopi identitas diri Nasabah (KTP/Sim/Paspor)

2.

Asli surat kuasa dan fotokopi identitas diri penerima kuasa apabila pengajuan keberatan diwakilkan oleh orang lain. Dalam hal simpanan yang diajukan keberatannya bersaldo nominal lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), surat kuasa dibuat dalam bentuk notariil atau dilegalisir oleh notaris

3.

Fotokopi bukti kepemilikan Simpanan (buku tabungan/sertifikat deposito/bilyet giro)

4.

Fotokopi bukti setor yang sah

5.

Fotokopi bukti penerimaan bunga simpanan

6.

Fotokopi bukti pemenuhan kewajiban nasabah

7.

Fotokopi salinan putusan pengadilan

8.

Bukti pelaporan kepolisian (untuk nasabah yang simpanannya terkait pencairan sepihak oleh pengurus/pegawai bank sebelum bank dicabut izin usahanya)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Keberatan juga dapat diajukan dengan menggunakan aplikasi pada website LPS, dengan cara
    1. Akses halaman website LPS di https://www.lps.go.id/
    2. Pilih “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website
    3. Pilih “Pengajuan Keberatan Nasabah”
    4. Ikuti langkah-langkah pada layar.

Untuk informasi lebih lanjut, Nasabah penyimpan dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS, Telepon: 154, WhatsApp: 0811 1154 154, atau email: informasi@lps.go.id.

Demikian agar maklum.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2023

 

SEKRETARIS LEMBAGA
ttd

DIMAS YULIHARTO