Kembali

Pengumuman Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Shadiq Amanah (DL)

PRESS RELEASE 

NOMOR : PRESS-10/LPS/IX/2016

 

LPS Siapkan Proses Likuidasi & Pembayaran Klaim Simpanan

PT BPRS Shadiq Amanah

 

Jakarta, 1 September 2016. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP- 34/D-03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Shadiq Amanah, telah mencabut izin usaha PT BPRS Shadiq Amanah yang berlokasi di Jalan Kol. Masturi No. 33, Kota Cimahi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 1 September 2016. 

 

Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Shadiq Amanah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPRS Shadiq Amanah akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:

  1. membubarkan badan hukum bank;
  2. membentuk tim likuidasi;
  3. menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan
  4. menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah tersebut akan dilakukan oleh LPS.

 

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Shadiq Amanah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Shadiq Amanah serta kepada karyawan PT BPRS Shadiq Amanah diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

 

Kepala Eksekutif

ttd,-

Fauzi Ichsan